![]() |
| Hartini mantan pejabat di Deli Serdang yang diduga memonopoli perizinan dan mematok 300 juta rupiah untuk pengurusan Limbah B3 (ist). |
Metro7news.com|Deli Serdang - Keberadaan para oknum mafia perizinan yang menghambat iklim investasi dan dunia usaha mencuat. Kali ini melibatkan mantan oknum pejabat Deli Serdang.
Bidang perizinan, khususnya dibidang administrasi pengelolaan lingkungan, yang berhubungan dengan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Ternyata, minimnya jumlah perusahaan dan kalangan para pengusaha mengurus perizinan bidang Limbah B3. Akibat adanya monopoli pengurusan perizinan oleh sejumlah oknum mantan pejabat Deli Serdang.
Nama oknum yang mencuat adalah Hartini Marpaung, mantan pejabat yang mengurusi pengelolaan, pengawasan, dan penindakan bidang lingkungan di Dinas Lingkungan Deli Serdang. Disebut untuk pengurusan Limbah B3, diduga Hartini mematok harga 250-300 juta. Jumlah fantastis yang tidak ada diterakan dalam biaya pengurusan perizinan satu pintu Pemkab Deli Serdang.
Bukan hanya dari jumlah biaya pengurusan yang setinggi langit, Hartini juga membentuk jaringan hingga setiap pengurusan perizinan bidang lingkungan yang berhubungan Limbah B3, harus melewati Hartini Cs.
"Bila pengurusan perizinan tidak melalui Hartini, maka setiap jalur proses perijinan dihambat. Usaha kita bolak-balik didatangi oleh kaki tangannya Hartini," sebut Juan, salah satu pengusaha asal Jawa yang memiliki kegiatan usaha yang berhubungan dengan Limbah B3 di Deli Serdang.
Sumber lain menginformasikan, bobroknya keberadaan penanganan dan pengelolaan lingkungan di Deli Serdang, karena keberadaan Hartini yang selalu mengaku-ngaku sebagai orang dekat bupati. Dan jadi pelindung sejumlah kegiatan usaha bidang Limbah B3, karena mahalnya jumlah upeti. Akhirnya memilih jalur bawah tanah, dan memberikan upeti di kepada Hartini Cs.
Mantan pejabat lingkungan Deli Serdang, Hartini Marpaung yang dikonfirmasi lewat WA, dan coba dihubungi lewat seluler wartawan, tentang biaya perizinan Limbah B3 yang mencapai ratusan juta tidak menjawab konfirmasi wartawan, Kamis (09/04/ 2026).
(fitri)
