Sehari, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gulung 5 Bandar Ekstasi


 

Sehari, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Gulung 5 Bandar Ekstasi

Kamis, 21 Maret 2024

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menggulung lima orang bandar narkoba jenis ekstasi dari tempat yang berbeda.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi narkotika di Kota Kerang. 


Dimana, pasukan anti dadahnya berhasil menggulung 5 orang bandar narkotika jenis pil ekstasi dari tempat berbeda, Kamis (21/03/24) sekira pukul 00:15 WIB.


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi menerangkan, penangkapan tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) terkait maraknya transaksi narkoba jenis pil ekstasi di Lingkungan II Jalan Pepaya, Kelurahan Tanjungbalai Kota II, Tanjungbalai Selatan.



Berdasarkan Dumas tersebut, petugas pun melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy melalui handphone dan memesan 15 butir ekstasi dengan harga perbutir 200 ribu rupiah kepada SM alias W (28) warga Jalan Jenderal Sudirman KM 6 Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.


Saat menyerahkan barang haram itu, SM pun langsung diringkus oleh Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai. Dari tangan SM petugas menemukan 5 butir ekstasi warna cokelat berlogo kepala singa dan 10 butir ekstasi merah muda berlogo diamond serta 1 handphone Samsung biru.


Saat diinterogasi, SM mengaku barang tersebut dia dapat dari lelaki berinisial TH alias T (39). Dari informasi tersebut, petugas pun melakukan pengejaran dan berhasil meringkus TH. 


Dari tangan TH, polisi menemukan handphone Oppo berwarna hitam. Selanjutnya, TH mengaku bahwa barang haram itu ia dapat dari MR alias R (41), petugas pun berhasil meringkus R ditempat yang sama. 


Dari tangan MR, petugas pun menemukan handphone merk Vivo berwarna gold. Saat keduanya di interogasi, TH mengaku dirinya mendapatkan ekstasi dari MA alias A, lagi-lagi petugas pun berhasil meringkus MA alias A di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar.


Kasat Narkoba, AKP R.Silalahi lebih jauh menjelaskan, dari pengakuan MA, ekstasi tersebut diperoleh dari lelaki berinisial R alias Kopek (42) warga Jalan Pepaya Kota Tanjungbalai. 


Mendapat informasi tersebut, petugas pun kemudian mengejar R dan berhasil meringkusnya di Jalan Jenderal Sudirman KM 7 Sijambi. 


Saat dilakukan penggeledahan di rumah R, petugas menemukan 3 butir ekstasi berlogo diamond dibungkus dengan potongan kertas rokok djisamsoe dan 1 handphone Samsung biru. 


Kepada petugas, R mengaku mendapatkan ekstasi dari lelaki berinisial INT yang masih dalam kejaran polisi. 


Selain 5 tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 15 butir ekstasi dengan berat kotor 5,03 gram, 5 unit handphone, 1 Sepmor Honda ADV putih milik SM, 1 Sepmor Yamaha Scoopy cokelat milik MR dan 3 butir ekstasi seberat 1,08 gram milik R alias Kopek.


"Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Tanjungbalai untuk penyidikan lanjut. Terhadap tersangka akan dipersangkakan ďengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika Jo Pasal 55 KUPidana," papar Kasat Narkoba.


 (Humas/ds)