Sidang ke Dua Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Dilanjutkan Dengan Mediasi


 

Sidang ke Dua Gugatan Revitalisasi Lapangan Merdeka Dilanjutkan Dengan Mediasi

Jumat, 08 Maret 2024

Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan - Sumatera Utara, Miduk Hutabarat menghadiri sidang gugatan kedua di Pengadilan Negeri Medan (PN) mengenai revitalisasi Lapangan Merdeka didampingi Pengacara Redyanto Sidi, SH, MH.

Metro7news.com|Medan - Kordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara, Miduk Hutabarat menghadiri sidang gugatan kedua di Pengadilan Negeri Medan (PN) mengenai revitalisasi Lapangan Merdeka didampingi Pengacara Redyanto Sidi, SH, MH dan rekan penggugat menilai, revitalisasi Lapangan Merdeka Medan justru merusak unsur cagar budaya karena menggali hamparan lapangan hanya untuk area komersial dan tempat parkir bawah tanah.


”Kami sudah mengajukan notifikasi atau pemberitahuan sejak 6 April 2023, sebagaimana mekanisme citizen lawsuit. Sangat disayangkan, Wali Kota Medan sama sekali tidak menanggapi notifikasi itu,” kata Redyanto Sidi, kuasa hukum penggugat, di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (07/03/.24).


Dalam gugatan itu, atas warga negara juga menyertakan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara, sebagai turut tergugat, Gubernur, Mentri Kebudayaan, Wali Kota Medan karena memberikan persetujuan dan atau pembiaran revitalisasi Lapangan Merdeka.



Sementara, Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumut, Miduk Hutabarat, dan seluruh penggugat adalah warga Medan-Sumut.


Redyanto Sidi, SH, MH, kalau tentang administrasi ini kita terlalu lama menunggu. Inikan gugatan, jelas gugatan warga, kita tidak ada seperti ini, bukan untuk kita Lapangan Merdeka itu tetapi untuk masyarakat. 


"Bayangkan, kalau orang yang ditugaskan dan menjabat dan punya fasilitas, punya dana untuk itu tidak datang atas persoalan publik seperti ini, dia makin lambat kan tidak ada yang diberatkan oleh dia ,” kata Miduk Hutabarat.


Tambahnya. kalau kami yang menggugat ini, juga kami meninggalkan pekerjaan, waktu kami juga.kami harus nyari bagaimana bisa untuk mendapatkan keputusan. 


"Maka saya tadi berpesan sama kuasa hukum kita, kalua pun dalam bersidang dalam hal yang normal pidana atau katakan saja perdata sampai lebih dari tiga kali ya biar tergugat diizinkan tidak datang kalau seperti ini gimana suara kami. Kami keberatan juga, karena kami kesini juga terus habis energi, waktu kami," kata Miduk Hutabarat.pada awak media,


Dirinya tadi berharap supaya bisa di sampaikannya kepada kuasa hukum untuk  disampaikan Hakim memutuskan dalam sidang ke dua ini. Dilanjutkan untuk mediasi dengan penggugat dari koalisi Masyarakat Sipil Sumut yang perduli dengan Lapangan Merdeka Medan,


(Eka Wardani)