Sidang Mediasi Kedua Lanjutan Perkara Lapangan Merdeka Medan, Miduk Hutabarat DKK Kecewa


 

Sidang Mediasi Kedua Lanjutan Perkara Lapangan Merdeka Medan, Miduk Hutabarat DKK Kecewa

Sabtu, 30 Maret 2024

Kuasa hukum dari Miduk Hutabarat bersua foto di depan Gedung PN Medan usai sidang revitalisasi Lapangan Merdeka Medan.

Metro7news.com Medan - Lanjutan sidang mediasi kedua kasus revitalisasi Lapangan Merdeka Medan digelar kembali di ruang mediasi kaukus diversi di Pengadilan Negeri Medan, yang dihadiri oleh pengugat, Prof Dr Usman Pelly bersama kuasa hukumnya, Redyanto Sidi, SH. MH, juga dari para perwakilan tergugat, pada Kamis (28/03/24) sekira pukul 10.00 WIB kemarin.


Sementara pihak pengugat, Miduk Hutabarat dan kawan-kawan sudah hadir semua di lokasi rumah sidang pukul 08.00 WIB. Sedangkan pihak tergugat belum kelihatan satupun, padahal jadwal sidang pada pukul 08.30 WIB sidang harus sudah dimulai.


Ketika sebagian pihak tergugat sudah hadir,  sempat terlihat adanya perbincangan dan  komunikasi yang baik antara kedua belah pihak dan mereka sedang membahas terkait masalah yang akan dibahas nantinya. 



Sidang kali ini dengan agenda mediasi yang kedua, dimana pihak tergugat mengirim masing-masing perwakilannya. Pihak Gubernur Sumatra Utara, mengirim satu orang kuasa hukumnya, dan Dirjen Kebudayaan mengirim perwakilan 2 orang, Wali Kota Medan satu orang, selanjutnya Pimpinan DPRD tiga orang perwakilan.


Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil Muda Sumut, Miduk Hutabarat dkk beserta kuasa hukumnya, Dr, Redyanto Sidi kelihatan senang dan berterimakasih sekali karena pada hari itu perwakilan dari para tergugat  hari memenuhi undangan persidangan. Meskipun tergugat hanya mengirimkan perwakilannya masing masing.


"Soalnya mediasi hari ini cukup alot dan  belum menemukan titik terang," ujar Redyanto Sidi kepada awak media


Pada sidang berlangsung, Miduk Hutabarat dan kawan-kawan beserta kuasa hukumnya sempat mengajukan 3 Point kepada Hakim, diantara,

1. Boleh apa  tidak Prinsiple juga dihadirkan, dan Hakim menjawab tidak, karena ini menyangkut instansi. Jadi tidak bisa kita  harapkan langsung kepada pejabat yang  bersangkutan.

2. Apakah boleh pakai Surat kuasa  Inverson, Jawab  Hakim tidak boleh, karena surat  kuasa  khusus disaat proses pengadilan ini  diterima maka surat kuasa  Inverson  mediasi ini tidak perlu lagi, karena sudah satu garis dengan surat  kuasa yang mengikuti di pengadilan ini.

3. Meminta setiap mediasi akan digelar  harus sesuai jadwal waktu sidang yang telah ditentukan pengadilan, dimana seharusnya kedua belah pihak harus disiplin dan harus  mematuhinya, karena bagi  penggugat  waktu itu sangat berharga. Sehingga setiap  mediasi, jam mediasinya tidak terlambat  dan molor-molor terus.


Pada kesempatan itu, Miduk Hutabarat menyampaikan telah memberikan resume kepada masing-masing pihak tergugat, dan  seharusnya setiap pertemuan mediasi  sudah ada jawaban. Tapi hingga kini pihak  tergugat belum satupun ada memberikan  resume surat jawaban hingga saat  ini, hingga di mediasi kedua ini menyatakan  akan memberi jawabannya pada mediasi  selanjutnya di bulan depan, padahal ini  sudah mau libur  panjang.


"Harapan saya pihak tergugat akan menepati janjinya yang telah diucapkan pada sidang ini akan memberikan jawaban  atas tuntutan-tuntutan yang diajukan penggugat di mediasi  selanjutnya," pungkas Miduk Hutabarat kepada  awak  media, sembari mengatakan pada sidang mediasi kedua gagal, karena tidak ada titik terangnya.


Selanjutnya, sidang mediasi yang ketiga  akan  digelar pada tanggal 25 April 2024 mendatang.


(Tim)