Cegah Maraknya Narkoba, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Pasang Baliho


 

Cegah Maraknya Narkoba, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai Pasang Baliho

Rabu, 24 April 2024

Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan pemasangan sepanduk himbauan kepada warga, Dilarang Mengkonsumsi dan Mengedarkan Narkoba Disini, Hukuman Mati Menanti".


Metro7news.com|Tanjungbalai - Dalam upaya mencegah dan memberantas peredaran narkoba, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melaksanakan pemasangan sepanduk himbauan kepada warga.


Pemasangan sepanduk tersebut bertempat di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Selasa (23/04/24).


Kapolres Tanjungbalai, AKBP Yon Edi Winara, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Narkoba, AKP R. Silalahi, SH mengatakan, spanduk bertuliskan "Dilarang Mengkonsumsi dan Mengedarkan Narkoba Disini, Hukuman Mati Menanti", sengaja dipasang untuk menjadi perhatian bagi para bandar dan pengguna narkoba.



Hal itu diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif warga dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. Pemasangan spanduk itu sebagai simbol komitmen bersama dalam mewujudkan kampung yang sehat dan bebas dari narkoba.


Upaya yang dilakukan Satres Narkoba merupakan komitmen Polri dalam hal ini Polres Tanjungbalai siap bersinergi bersama warga dalam pemberantasan narkotika.


"Melalui spanduk ini, masyarakat diingatkan akan pentingnya perannya dalam menjaga generasi muda dari bahaya narkoba," jelas Kasat.


(Humas/ds)