Kalak BPBD Kabupaten Deli Serdang Nyangkut Kasus Korupsi


 

Kalak BPBD Kabupaten Deli Serdang Nyangkut Kasus Korupsi

Rabu, 24 April 2024

Mantan Kalak BPBD Deli Serdang, Amos Febrianta Karo-Karo dan Bendaharanya, Era Hermawati saat digiring ke mobil untuk dilaksanakan penahanan oleh Kajari Deli Serdang.

Metro7news.com|Lubuk Pakam - Akhirnya Kejari Deli Serdang menahan mantan Kepala Pelaksana (Kalak) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Deli Serdang, Amos Febrianta Karo-Karo, S.Sos yang telah di demosi menjadi Sekretaris Kesbangpol Deli Serdang, begitu juga dengan Bendahara BPBD Kabupaten Deli Serdang, Era Rahmawati, SE, pada Selasa (23/04/24) sore sekira pukul 16:00 WIB.


Penahanan tersebut dilakukan oleh Kejari Deli Serdang dikarenakan keduanya diduga telah melakukan tindak pidana Korupsi terkait Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi Penanggulangan Bencana Alam pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023.


Amos F. Karo-Karo selaku Kalak pada Dinas BPBD Deli Serdang sebagai kuasa penggunaan dan pejabat pembuat komitmen (PPK)  dan Era Rahmawati selaku Bendahara pengeluaran dan kegiatan sosialisasi penaggulangan bencana alam pada Dinas BPBD Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2023, telah menyalahgunakan Anggaran Program Kegiatan Sosialisasi tersebut.                


Sehingga negara dalam hal ini Pemkab Deli Serdang di rugikan sebesar Rp 856.538.804,- (Delapan ratus lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh delapan ribu delapan ratus empat rupiah). 


Oleh karena itu, Kejari Deli Serdang merasa perlu dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka untuk penyidikan selanjutnya.


Sementara penahanan kedua tersangka itu, Kejari Deli Serdang telah mengeluarkan Surat Perintah Penahanan nomor : Print-03/L.2.14.4/Fd.1/04/2024 atas nama Amos Febrianta Karo Karo, S.Sos, MAP dan Era Rahmawati, SE, selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 23 April 2024 s/d 12 Mei 2024 dan ditahan di Rutan Kelas I Medan. 


Sedangkan, Era Rahmawati, SE  di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.


Untuk Kedua tersangka disangkakan telah melanggar primair pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 subsidiair pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejari Deli Serdang, Boy Amalia melalui Whatsapp pada awak media Metro7.com, Rabu (24/04/24) pagi.


(red)