Kasus Dugaan Penipuan Oleh Anggota Propam, Kapoldasu : Pasti Akan Berproses


 

Kasus Dugaan Penipuan Oleh Anggota Propam, Kapoldasu : Pasti Akan Berproses

Rabu, 24 April 2024

Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, ditemui oleh wartawan di Area Pencanangan Kelurahan Bersinar di Kota Tanjungbalai, Rabu (24/04/24)

Metro7news.com|Tanjungbalai - Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, S.H, S.I.K, M.Si akhirnya bersedia menjawab pertanyaan wartawan terkait laporan polisi yang dibuat oleh DE (50) mantan Anggota Polri, juga mantan Katim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang yang dilakukan oleh Bripka BS, anggota Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumut.


Kapolda Sumut yang ditemui wartawan di Area Pencanangan Kelurahan Bersih Narkoba (Bersinar) di Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, Rabu (24/04/24) mengatakan, bahwa laporan polisi dan pengaduan ke Bid Propam Polda Sumut yang dibuat oleh DE akan segera berproses. 


"Ohh itu, sabar ya, pasti berproses semua laporannya itu," terang Kapolda Sumut. 


DE, eks anggota Polri, mantan Katim II Unit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan saat membuat LP atas dugaan tindak pidana penipuan di SPKT Polda Sumut.

Untuk diketahui, laporan polisi (LP) yang dibuat oleh DE sebagaimana tertuang dalam LP bernomor : STTLP/B/411/IV/2024/SPKT/POLDASUMUT tertanggal 02 April 2024 lalu, bermula dari tindakan permintaan dan penerimaan uang sebesar 40 juta rupiah yang dilakukan oleh Bripka BS terhadap DE pada November 2021 lalu.


Pada Juni 2021 lalu, DE bersama 4 rekannya terlibat aksi penggelapan uang senilai 600 juta rupiah saat melakukan penggeledahan di rumah Yus, bandar besar narkoba yang berada di Jalan Menteng VII, Gang Duku, Kelurahan Medan Tenggara, Kecamatan Medan Denai. 


Atas tindakannya itu, DE bersama 4 rekannya yang lain harus menerima konsekuensi menjadi pesakitan di PN Medan dan dijatuhi hukuman. Tidak hanya di PN Medan, 5 mantan personel Satres Narkoba Polrestabes Medan itu pun dihadapkan pada sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Subdit Wabprof Bid Propam Polda Sumatera Utara. 


Sebelum DE menghadapi sidang KKEP, Bripka BS berjanji bisa meminimalkan putusan KKEP dengan catatan DE harus bersedia memberinya uang sebesar 40 juta rupiah. Menurut DE, kala itu Bripka BS juga membawa nama Kasubdit Wabprof Bid Propam Poldasu, AKBP Dadik Purba untuk meyakinkan DE bahwa Bripka BS benar-benar bisa mengurus putusan tersebut. 


Saat putusan sidang KKEP, bukannya mendapat putusan ringan, DE malah dijatuhi hukuman 5 tahun mutasi fungsi dan mendapat PTDH.


Kepada wartawan DE mengatakan, pada 26 Maret 2023 lalu di Medan, DE bersama rekannya menemui Bripka BS. Saat diminta mengembalikan uang 40 juta milik DE, Bripka BS malah berkilah agar DE juga meminta kepada yang lainnya, tanpa menjelaskan siapa yang dimaksud dengan yang lainnya itu. 


"Waktu ku minta uang ku kembali, dia malah bilang, jangan minta sama aku aja lah, bang, minta juga lah sama orang itu. Ku tanya, orang itu siapa, dia pun tak menjawab dan langsung pergi," kata DE melalui ponselnya, Rabu (24/04/24). 


(ds)