PETI Kotanopan Beroperasi Kembali, Polres Madina Hingga Polda Sumut Bungkam


 

PETI Kotanopan Beroperasi Kembali, Polres Madina Hingga Polda Sumut Bungkam

Rabu, 17 April 2024

Aktivitas penambangan emas tanpa izin di Kec Kotanopan, Rabu (17/04/24).

Metro7News.com|Madina - Beroperasinya kembali penambangan emas tanpa izin (PETI) di Jambur Tarutung Kelurahan Pasar Kotanopan dan sekitar Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengakibatkan hilangnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah Polres Madina dan Polda  Sumatera Utara (Sumut).


Kapolda Sumut, Irjen Pol  Agung Setya Imam Effendi yang di konfirmasi melalui Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Andre Setiawan dan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, melalui pesan WhatsApps (WA), pada Selasa (16/04/24) hingga Rabu (17/04/24) sore, tidak memberikan jawaban dan tanggapan terkait beroperasinya kembali PETI di Kecamatan Kotanopan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.


Dengan bungkamannya Pejabat Polda Sumut dan Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH.,SIK dan Kasat Reskrim Polres Madina, Iptu Taufik Siregar atas aktivitas PETI di Kotanopan yang masih berjalan, ini diduga APH tidak ada nyali dengan mafia pertambangan tanpa izin tersebut.


Terkait penambangan mineral logam mulia di Kecamatan Kotanopan, awak media ini juga mencoba mengkonfirmasi Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Energi Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Provinsi Sumatera Utara, Mulyadi Simatupang, Selasa (16/04/24) melalui pesan WA, namun hingga Rabu (17/04/24) tidak mendapat tanggapan.


Sementara itu dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jelas diatur tata cara pertambangan dan sanksi hukum bagi yang tidak mengindahkan aturan yang telah ditetapkan, 


Sementara, pada pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 sudah jelas di cantumkan sanksi pidana penjara dan denda bagi pelaku tambang yang tidak memiliki izin resmi dari Pemerintah Republik Indonesia.


"Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)."


(MSU)