Polisi Diminta Usut Tuntas Kebakaran Minibus di SPBU 14-229325 Natal


 

Polisi Diminta Usut Tuntas Kebakaran Minibus di SPBU 14-229325 Natal

Rabu, 24 April 2024

Kebakaran mini bus Daihatsu Hijet 1000 di SPBU 14-229325 Natal, Selasa (23/04/24).

Metro7news.com|Madina - Kebakaran minibus di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14-229325 Natal, pada Selasa (23/04/24) diduga karena adanya praktek penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang dilakukan oleh pengelola SPBU dengan pemilik mobil Minibus Daihatsu Hijet 1000 yang hangus terbakar.


Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas) pasal 23 memuat tentang izin usaha pengangkutan dan Izin Usaha Niaga yang menjadi bagian kegiatan usaha hilir di bidang Migas.


Beranjak dari UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, kuat dugaan pengelola SPBU 14-229325 Natal telah melakukan pelanggaran sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran mobil Minibus Daihatsu Hijet 1000, sehingga pengelola SPBU 14-229325 Natal dapat dijerat dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 yang berbunyi.


"Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)"


Dalam UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas pada pasal 56 ayat (1) dimuat dengan jelas pidana diberikan kepada badan usaha/ pengurus, berikut ini bunyi pasal 56 Ayat (1). 


"Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab ini dilakukan oleh atau atas nama badan usaha atau bentuk usaha tetap, tuntutan dan pidana dikenakan terhadap badan usaha atau bentuk usaha tetap dan/atau pengurusnya" 


Permintaan pengusutan tuntas insiden kebakaran minibus di SPBU 14-229325 Natal, disampaikan aku Facebook Waldy Nasution dalam komentar pada sebuah postingan tentang berita kebakaran minibus di SPBU Natal.


Kejadian ini wajib diselidiki dengan tuntas, supaya SPBU Natal bisa tertib kembali, karena masyarakat Pantai Barat umumnya sangat berharap SPBU Natal bisa tertib dan normal kembali.


"Mohon kepada Bapak Kapolres Mandailing Natal, bisa langsung mengambil tindakan (Hukum) dengan apa yang sudah terjadi di SPBU Natal tersebut, karena kejadian seperti ini sudah 2 kali terjadi di SPBU Natal," tulis Waldy Nasurion, Rabu (24/04/24).


(MSU)