Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Ekstasi Saat Tunggu Pembeli


 

Sat Narkoba Polres Binjai Tangkap Bandar Ekstasi Saat Tunggu Pembeli

Kamis, 18 April 2024

Satres Narkoba Polres Binjai mengamankan tersangka pelaku bandar narkoba jenis ekstasi di Jalan Taruna Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai. (doc-ist)

Metro7news.com| Binjai - Pemberantasan terhadap peredaran narkoba sudah merupakan program prioritas Kapolres Binjai, AKBP Rio Alexander Panelewen, SIK, sesuai dengan arahan Bapak Kapolda Sumut bahwa narkotika merupakan musuh bersama. 


Pada Selasa (16/04/24) sekira pukul 22.00 WIB, Unit II Satres Narkoba Polres Binjai mendapat informasi dari masyarakat serta mengabarkan tentang adanya transaksi peredaran narkoba di Jalan Taruna Kelurahan Satria, Kecamatan Binjai Kota, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara.


Mendapatkan informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan di TKP, namun saat itu petugas tidak menemukan ciri-ciri sesuai informasi yang didapatkan, tetapi petugas tidak kehabisan akal dengan cara berbagi tugas.


Tidak berapa lama kemudian setelah dilakukan penyisiran, kemudian petugas menemukan seorang laki-laki yang sedang duduk santai di pinggir jalan dengan bungkusan plastik ditangan kananya. 


Saat itu juga, tim mendatangi pria tersebut, selanjutnya dilakukan pemeriksaan badan sehingga pria tersebut mengaku bernama WR (25) tinggal di Dusun VI, Jalan Sentosa No. 52-B Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.


Adapun barang bukti yang ditemukan terhadap terduga WR (25) berupa 7 butir pil ekstasi warna kuning yang dibungkus plastik transparan dengan berat bersih 1,77 gr, 1 unit HP merk Oppo warna biru dan 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol BK 2864 HU.


Saat dilakukan interogasi terhadap WR tentang asal muasal ekstasi tersebut, dianya mengaku memperoleh barang dari seseorang laki-laki berinisial DT di Jalan Binjai-Medan KM12. Kemudian tim mengejar DT, namun petugas tidak menemukannya.


"Terhadap pelaku WR (25) dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun atau maksimal 20 tahun kurungan," pungkas AKP Syamsul Bahri. 


(Eka.W)