Sidang Lanjutan Gugatan Cerai PNS TNI-AL Lantamal I Belawan Dengan Agenda Menghadirkan Saksi Kedua Dari Tergugat, Kuasa Hukum, Semoga Majlis Hakim Dapat Tegakkan Keadilan -->

 



 

Sidang Lanjutan Gugatan Cerai PNS TNI-AL Lantamal I Belawan Dengan Agenda Menghadirkan Saksi Kedua Dari Tergugat, Kuasa Hukum, Semoga Majlis Hakim Dapat Tegakkan Keadilan

Selasa, 21 Mei 2024


Tergugat Eka Wardani foto bersama dengan kuasa hukumnya, Ramadianto, SH di depan Kantor Pengadilan Negeri Agama Kelas I Medan. 

Metro7news.com|Medan - Gugatan perceraian yang diajukan oleh M. Sugiarto seorang PNS TNI-AL Lantamal I Belawan di Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan di ruang tiga masih berlanjut. agenda mendengar saksi kedua serta bukti-bukti dari tergugat Eka Wardani, Senin (20/05/24).


"Sesuai yang saya dengar dari tergugat Eka Wardani, adanya dugaan Poligami yang dilakukan oleh penggugat M. Sugiarto yang dinyatakan sudah dilakukan BAP oleh POMAL TNI AL Lantamal 1 Belawan pada tanggla 05 Agustus 2022," ujar saksi tergugat Eka Wardani pada sidang tersebut.


Hal itu dibuktikan dengan surat nomor : R/139/Vlll/2022, dimana sejak Tahun 2016-2020, dan tergugat Eka Wardani juga menyatakan, bahwasanya penggugat M. Sugiarto tidak pernah memberikan uang belanja sedikitpun sejak mulai menikah Tahun 2016.


Mulai dari belanja, hingga memasak pun di lakukan oleh penggugat M Sugiarto, baik itu makanan dan semua belanja kebutuhan semaunya di jatah. Bahkan yang paling parahnya lagi makanan disimpan di dalam lemari pakaian.


"Kuncinya dipegang oleh pemggugat M.Sugiarto. dan tergugat Eka Wardani juga menyatakan sejak tanggal 01 September 2021 hingga kini, penggugat M Sugiarto sudah tidak pernah lagi pulang  ke rumah dinas Komplek TNI-AL Barakuda tempat penggugat dan tergugat selama ini tinggal bersama," beber saksi, sembari mengatakan, sejak tanggal 01 September 2023, penggugat M.Sugiarto pergi dan tidak pernah lagi pulang ke rumah.


Bahkan pengunggat sambung saksi, melakukan hutang piutang di BRI cabang Belawan tanpa diketahui istri sahnya Eka Wardani sebesar 250 juta rupiah, dengan masa tenggang waktu 7 tahun lamanya (19/10/2022 s/d 19/10/2029), bukti terlampir.

 

Sementara, tergugat Eka Wardani memohon kepada majlis hakim agar menegakkan keadilan, apalagi majlis hakim sudah mendengarkan keterangan dari saksi-saksi serta bukti-bukti.


"Semoga majlis hakim dapat tersentuh dari keterangan saksi-saksi saya beserta bukti-bukti atas kejadian dalam rumah tangga selama ini. Agar majlis hakim dapat memutuskan secara bijaksana dan mengedepankan keadilan," tegas Eka Wardani.


Menurut tergugat, semua perbuatan penggugat M.Sugiarto itu sudah sangat melukai hatinya dan keluarga besarnya, juga sudah mencoreng citra dan nama baik Institusi TNI AL Lantamal I Belawan.


Sedangkan, kuasa hukum tergugat Eka Wardani, Rahmadian, SH dari LBH Humanihora mengatakan, agenda sidang hari ini menghadirkan saksi kedua dari tergugat beserta bukti-bukti untuk memperkuat keterangan kepada majlis hakim.


"Harapan saya agar hakim bisa menerima semua keterangan saksi kedua yang telah dihadirkan tergugat Eka Wardani. Meskipun dalam kesempatan hari ini, hakim belum mau melihat semua bukti foto-foto kejadian yang sesungguhnya," ucap Rahmadian, SH kepada awak media.


Jadi besar harapannya, sambung Rahmadian, semoga majelis hakim bisa melihat fakta yang sesungguhnya, dan dapat berlaku adil dalam mengambil keputusan ini sesuai harapan tergugat Eka Wardani yang meminta keadilan dalam kasus ini.


Karena apa yang dituduhkan dari penggugat itu adalah  tidak benar dan sudah di jelaskan kepada majelis hakim dan juga sudah di sampaikan apa yang di rasakan oleh Ibu Eka Wardani selama menikah.


Pada usai sidang, awak media sempat mengejar M. Sugiarto untuk dimintai keterangannya atas gugatan perceraian ini, namun penggugat Sugiarto langsung pergi meninggalkan awak media keluar dari lokasi Pengadilan Agama Negeri Kelas I Medan.


Sidang selanjutnya akan digelar pada tanggal 03/06/24, Minggu depan.


 (***)