Tim Hotman Paris 911 Aceh Siap Beri Bantuan Hukum Korban Penganiayaan Hingga Tewas di Aceh Utara


 

Tim Hotman Paris 911 Aceh Siap Beri Bantuan Hukum Korban Penganiayaan Hingga Tewas di Aceh Utara

Minggu, 05 Mei 2024

Kasus tewasnya Saiful Abdullah di Gampong Kuta Glumpang mendapat atensi dari Tim Hotman 911 Aceh dan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.

Metro7news.com|Banda Aceh - Kasus Penganiayaan yang diduga dilakukan oknum Polisi Polres Aceh Utara yang berakibat Saiful Abdullah (51) warga Gampong Kuta Glumpang, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara meninggal dunia, Sabtu (04/05/24).


Kasus tersebut mendapat atensi dari Tim Hotman 911 Aceh dan siap memberikan bantuan hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan.


"Tim Hotman 911 Aceh siap memberi bantuan hukum kepada keluarga korban untuk mendapatkan keadilan termasuk mengawal proses hukum sampai tuntas terhadap pelaku," ungkap Putra Safriza (Putra Bayu), Ketua Tim Hotman 911 Aceh.


Putra Bayu menambahkan, pihaknya meminta Polres setempat untuk mengusut tuntas pelaku dan kepada Kapolda Aceh untuk menindak tegas jika ada oknum polisi terlibat dalam kasus ini.


Tim Hotman 911 Aceh menaruh perhatian terhadap kasus ini setelah H. Sudirman (Haji Uma) angkat bicara yang meminta Kapolda Aceh untuk menangani serius perkara sebagaimana dilaporkan keluarga korban kepada Polres Lhokseumawe.


Menurut laporan Noviana, anak korban yang melaporkan kasus ini kepada Polres Lhokseumawe pada 2 Mei 2024, sesuai surat tanda terima laporan nomor: LP/B/91/V/2024 SPKT/Polres Lhokseumawe/ Polda Aceh.


Kronologis kejadian menurut Noviana, pada tanggal 29 April 2024, korban ditangkap oleh yang mengatasnamakan anggota Polres Aceh Utara dalam hal dugaan kasus narkotika.


Saat korban ditangkap, keluarga sempat mendatangi tempat kejadian, namun pelaku tidak mengizinkan keluarga bertemu korban, bahkan pelaku menembakkan peluru ke tanah untuk menghentikan keluarga korban mendekat, korban selanjutnya dibawa bersama pelaku.


Oleh Noviana meminta bantuan Said, salah seorang warga desanya yang dianggap memiliki jaringan dengan pihak kepolisian.


Hasil komunikasi Said hingga terhubung dengan pelaku dan meminta uang tebusan sebesar 50 juta rupiah di hari itu juga, jika tidak korban akan dibawa ke kantor Lhoksukon Ibukota Aceh Utara. 


Keluarga korban berhasil mendapatkan uang 50 juta dengan menjual emas yang dimiliki dan meminjam uang dari orang lain.


Setelah menyerahkan uang yang diantar oleh Said kepada pelaku, sekira pukul 22.00 WIB, korban dibawa pulang oleh Said yang dibonceng dengan sepeda motornya.


kondisi badan yang penuh lebam dan dari telinga keluar darah. 


Setiba di rumah, korban menjelaskan bahwa dirinya mengalami penganiayaan berat oleh pelaku dan dipaksa mengaku memiliki narkoba, namun korban tetap pada pendiriannya tidak memiliki barang haram tersebut. 


Korban hanya mampu bertahan di rumah lebih kurang 30 menit selanjutnya harus dilarikan ke Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe untuk mendapatkan perawatan karena kondisi korban sudah mulai kehilangan kesadaran. 


Sampai di rumah sakit, korban sempat ditangani oleh Tim Media IGD dan ICU, namun naas menjemput korban untuk menghadap sang Khalid.


Kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polres Lhokseumawe dan Propam Polda Aceh.


(Furqan/Amdan Harahap)