Status Lahan Stanvas di Batahan Belum Dicabut


 

Status Lahan Stanvas di Batahan Belum Dicabut

Senin, 10 Juni 2024

Pemasangan plang tanda stanvas lahan kebun sawit di Kecamatan Batahan (foto koleksi).

Metro7news.com|Madina - Terkait polemik status lahan perkebunan sawit yang di stanvas di Kecamatan Batahan dijelaskan mantan Camat Batahan, Irsal Pariadi, S.STP kepada media ketika dikonfirmasi terkait pemberitaan yang menyatakan status stanvas lahan 168.5 Ha di Kecamatan Batahan telah dicabut.


Menurut Irsal, hingga saat ini pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) masih menstanvaskan lahan tersebut. 


"Belum ada dicabut. Dalam minggu ini, Pemkab akan memanggil semua kelompok untuk duduk berdiskusi tentang masalah stanvas ini," tulis Irsal dalam pesan WhatsApp, Minggu (09/06/24) sore. 


Irsal sebenarnya merasa heran karena dalam beberapa media online, dirinya seolah-olah menyatakan lahan yang distanvaskan oleh Bupati Madina, H. M. Sukhairi Nasution telah dicabut. Dan pencabutan status stanvas ini ditandatangani langsung oleh Ketua DPRD Madina dan Kapolres Madina. 


"Makanya heran saya sama yang nulis berita. Solusinya untuk stanvas ini adalah menggabungkan semua kelompok menjadi satu di dalam satu wadah koperasi. Namun hingga saat ini belum juga ada kesepakatan dari kelompok-kelompok itu," jelasnya. 


Selanjutnya, dia pun berharap agar semua pemberitaan tentang stanvas ini harus dari sumber yang jelas dan pasti. Sehingga tidak menimbulkan potensi-potensi konflik di masyarakat.


Sebelumnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, Kelompok Tani Pilar Batahan yang dipimpin oleh Masriadi menjelaskan, lahan stanvas yang ditetapkan oleh Bupati Madina kini dikuasai oleh Tarman Tanjung CS. 


Sehingga Pemkab Madina, melalui Kelurahan Pasar Baru Batahan tidak lagi memiliki kewenangan untuk merawat dan memanen lahan sawit seluas 168.5 Ha tersebut.


(MSU)