![]() |
Tersangka pelaku pencurian scappolding Masjid Al Muhtadi yang berada di Jalan Pasir Raya Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Akibat aksi nekat mencuri scappolding atau peranca milik masjid, akhirnya R alias M (29) warga Datuk Bandar Kota Tanjungbalai harus berurusan dan menginap di sel Mapolsek Teluk Nibung.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Teluk Nibung, AKP Rinaldi Ramadhan, SH menerangkan, pada Senin (17/02/25) kemarin pelaku mencuri 3 scappolding atau peranca besi milik Masjid Al Muhtadi yang berada di Jalan Pasir Raya Lingkungan VII Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung Tanjungbalai.
Akibat tindakan pelaku, masjid pun mengalami kerugian sebesar 2,6 juta rupiah. Selanjutnya, pengurus masjid berinisial SZ (51) warga Jalan Jenaha Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir melaporkan hal itu ke Polsek Teluk Nibung.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung pun segera melakukan penyelidikan. Pada Selasa (18/02/25), petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Lingkar Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung.
Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung pun langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Petugas pun menemukan pelaku di lokasi dimaksud dan melihat pelaku tengah membawa satu scappolding besi diduga milik masjid.
Tak ingin buruannya kabur, petugas pun segera melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
Kapolsek menambahkan, ketika diinterogasi oleh petugas, pelaku pun mengakui perbuatannya tersebut. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Teluk Nibung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Tersangka akan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana," tutup Kapolsek.
(ds)