![]() |
Bupati Mandailing Natal, H Saipullah Nasution, (foto koleksi). |
Metro7news.com|Madina - Terkait keberadaan penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terus menelan korban jiwa, Bupati Mandailing Natal (Madina), H. Saipullah Nasution sebelumnya telah pernah mengeluarkan surat edaran kepada 12 kecamatan yang terdapat banyak aktivitas PETI untuk memerintahkan camat agar segera melakukan sosialisasi penghentian aktivitas penambangan yang tidak sesuai kaedah panambangan yang selamat.
Dalam surat Bupati Madina nomor : 660/0689/DLH/2025 tanggal 17 April 2025, telah meminta camat di 12 kecamatan untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Menyikapi adanya korban meninggal dunia akibat tertimbun tanah longsor di lokasi PETI, H Saipullah Nasution melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi, Azhar Paras Muda Hasibuan menyampaikan bahwa Forkopimda Madina akan segera melaksanakan rapat untuk mempercepat pengajuan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan mengusulkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sesuai kaedah-kaedah pertambangan yang selamat.
"Sebelumnya Pak Bupati Madina telah menyurati 12 Kecamatan yang terdapat aktivitas PETI, dan saat ini telah dijadwalkan bersama Forkopimda Madina untuk bersama mengajukan percepatan IPR ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat," ungkap Azhar Hasibuan, Senin (26/05/2025).
Turut disampaikan, bahwa Bupati Madina, H. Saipullah Nasution telah berupaya melakukan percepatan terwujudnya IPR yang sesuai dengan kaedah pertambangan yang selamat.
Untuk menghindari terulang kembalinya kejadian korban meninggal dunia di lokasi PETI akibat tertimbun tanah longsor, Bupati Madina meminta kepada camat di 12 kecamatan untuk memastikan bahwa kegiatan penambangan tidak beroperasi lagi.
Tentang penegakan hukum terhadap pelaku PETI yang enggan mentaati himbauan dari Bupati Madina yang disampaikan melalui camat di 12 kecamatan, H. Saipullah Nasution melalui Kadis Kominfo Madina menyampaikan, penindakan hukum bukan menjadi wewenang Pemkab.
Untuk itu, kita akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM yang ditempatkan di Provinsi Sumatera Utara.
"Pemkab tidak memiliki wewenang dalam penindakan PETI, untuk itu akan berkoordinasi dengan Inspektur Tambang dari Kementerian ESDM di tingkat Provinsi, untuk penanganan lebih lanjut," ujarnya.
(MSU)