![]() |
Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu beserta barang buktinya di Wilayah Tanjungbalai Selatan. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Wilayah Tanjungbalai Selatan. Penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat (Dumas) yang disampaikan melalui pesan Messenger Facebook kepada Kapolres Tanjungbalai.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan operasi undercover buy di Jalan Pepaya, Lingkungan II, Kelurahan Tanjungbalai Kota II.
Kedua pelaku yang berhasil diamankan adalah RRP (48) alias Roy, warga Kabupaten Asahan, dan R alias Ari (32), warga setempat. Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti berupa satu paket sabu berat kotor 0,42 gram dalam plastik klip kecil, satu paket sabu berat kotor 3,75 gram dalam plastik klip sedang.
Dan, 33 paket sabu berat kotor 4,20 gram dalam plastik klip kecil, tiga paket sabu berat kotor 1,04 gram plastik klip kecil, satu buah kotak rakitan dari kayu, satu buah kotak merk gastro sport warna hitam, satu buah plastik asoy warna biru.
Serta, satu buah timbangan digital, satu pack plastik klip kosong,satu buah pipet yang di runcingkan warna hitam, uang tunai Rp. 241.000, satu buah HP merek Samsung warna hitam, satu buah HP merek samsung warna Gold.
"Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua pengaduan masyarakat, salah satunya melalui pesan Facebook. Kami langsung tindak lanjuti dengan metode undercover buy," ungkap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan, Jum'at (23/05/2025).
Dalam proses penangkapan, polisi sempat mendapat perlawanan dari pihak keluarga tersangka RRP saat hendak melakukan penggeledahan rumah. Namun, dengan bantuan dari Kapolsek Tanjungbalai Selatan dan kepala lingkungan, penggeledahan akhirnya berhasil dilakukan.
Barang bukti ditemukan di beberapa lokasi di dalam rumah, termasuk di lemari, kamar mandi, dan lantai rumah. Sabu-sabu tersebut diakui oleh tersangka RRP diperoleh dari adik kandungnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial Bembeng.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi masih memburu Bembeng sebagai sumber utama barang haram tersebut.
Warga masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penangkapan, menyampaikan terimakasih kepada Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang telah merespon pengaduan masyarakat dan berhasil menangkap pengedar sabu yang dilaporkan.
"Polres Tanjungbalai menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan Narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan melalui kanal resmi, baik secara langsung maupun melalui media sosial," pungkas Kasi Humas.
(Humas/ds)