DPP TERKAM Unras di PN Tanjungbalai, Notaris Pembuat Akte No 14 Mulai Terkuak

 



 

DPP TERKAM Unras di PN Tanjungbalai, Notaris Pembuat Akte No 14 Mulai Terkuak

Kamis, 29 Mei 2025

DPP TERKAM mengelar unjuk rasa di PN Tanjungbalai. Mereka meminta PN Tanjungbalai transparan dalam kasus pemalsuan Akte No 74 yang merugikan korbannya Julianty, SE.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda (TERKAM) Indonesia menggelar aksi unjuk rasa (Unras) yang kedua kalinya di Pengadilan Negeri Tanjungbalai. 


Dalam aksi unjuk rasa, Rabu (28/05/2025) kemarin, DPP TERKAM mendesak agar PN Tanjungbalai dapat bersikap transparan menunjukkan Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa Nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Wilayah Kerja KotaTanjungbalai.


Pada 2023 lalu, Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa tersebut dimasukkan dalam dalil gugatan pokok "B" poin "2" oleh penggugat Sutanto alias Ahai Sutanto bersama penasihat hukumnya dalam gugatan perkara perdata nomor 8/Pdt.G/2023/Pn Tjb atas lahan SHM No 74 milik Julianty, SE.


Namun anehnya, Majelis Hakim PN Tanjungbalai yang kala itu terdiri dari Hakim Ketua, Yanti Suryani, SH., MH dan dua Hakim Anggota yakni Joshua JE Sumanti, SH., MH dan Wahyu Fitra, SH dipersidangan tidak pernah sekalipun membuka Akte No 14 yang katanya berisi Pernyataan dan Pemberian Kuasa dari Sutanto alias Ahai Sutanto kepada tergugat I, So huan alias Law Ka Ho.


Selain akte yang tidak pernah dibuka atau ditunjukkan sekalipun, tiga oknum Majelis Hakim PN Tanjungbalai tersebut juga tidak pernah menghadirkan notaris si pembuat akte dihadapan persidangan. 


Akibatnya, tergugat So Huan dan Julianty, SE yang notabene sebagai pemilik sah lahan SHM No 74 yang terletak di Desa Asahan Mati itu pun harus menelan pil pahit karena dikalahkan dalam putusan PN Tanjungbalai.


Massa aksi DPP TERKAM yang dikomandoi oleh Al Rivai Juherisah yang karib disapa Aldo dan Zuanda melakukan orasi selama lebih kurang empat puluh lima menit di depan Gedung PN Tanjungbalai dengan dikawal oleh sejumlah personel kepolisian.


"Kami sangat menyayangkan jika hari ini masih ada juga hal-hal yang seolah ditutupi oleh PN Tanjungbalai dalam persidangan. Kami akan terus menyuarakan hal ini, bila perlu sampai ke Mahkamah Agung di Jakarta," jerit Aldo. 


Sejurus kemudian, juru bicara PN Tanjungbalai Anita Medina S Pane, SH bersama seorang panitera menemui massa dan memberi jawaban atas tuntutan yang diajukan.


Jawaban Anita Medina S Pane tetap sama dengan aksi unjuk rasa pertama yang dilakukan oleh DPP TERKAM pada Jum'at (09/05/2025) lalu. Yakni terkait ada atau tidaknya akte yang dimasukkan dalam dalil gugatan, pengadilan hanya bisa memberikannya kepada para pihak. 


Setelah didesak untuk menunjukkan akte atau minimal memberitahukan ke publik, siapa notaris yang membuat Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa No 14 tanggal 31 Januari 2022, Anita Medina pun menjawab bahwa atas hasil penelusuran yang dilakukannya, pembuat akte tersebut diketahui adalah notaris dan PPAT di Kota Tanjungbalai, yakni Bambang Ariyanto, SH., M.Kn.


Notaris Bambang Ariyanto, SH., M.Kn yang dikonfirmasi wartawan terkait hal itu via aplikasi WhatsAppnya, hingga kini belum memberikan jawaban. 


Terpisah, So Huan alias Law Ka Ho yang dihubungi wartawan mengenai hal itu menerangkan, bahwa dirinya sangat yakin jika Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa Nomor 14 tanggal 31 Januari 2022 sebagaimana yang dimasukkan dalam dalil gugatan perkara tersebut tidak pernah ada.


Sejak awal, dirinya pun telah menduga jika akte itu merupakan akal-akalan dan rekayasa oknum tertentu semata. Anehnya lagi, Akte Pernyataan dan Pemberian Kuasa tersebut dimasukkan ke dalam pertimbangan Majelis Hakim, yang pada akhirnya hanya merugikan dirinya, baik secara moril maupun materil.


"Sejak awal akte itu tidak pernah ada, saya sangat yakin itu dan jika benar ada, saya juga sangat yakin itu dipalsukan. Akibat akte itu, saya harus menanggung kekalahan, baik di PN, PT hingga kasasi. Mirisnya lagi, gudang saya menjadi korban eksekusi, padahal penggugat tidak pernah memegang alas hak. Pokoknya ngeri lah, jika hukum dapat dengan mudah dipermainkan," ujarnya, Kamis (29/05/2025).


Masih menurutnya, berdasarkan keterangan juru bicara PN Tanjungbalai, dirinya pun kemudian memberi kuasa kepada Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP TERKAM untuk meminta salinan seluruh akte yang berhubungan dengan namanya. Jika benar Notaris Bambang Ariyanto telah membuat akte itu, maka dirinya pun merasa perlu untuk mendapatkan salinannya. 


"Kemarin saya sudah memberi kuasa kepada DPP TERKAM untuk meminta salinan seluruh akte yang berkaitan dengan nama saya. Jika Notaris Bambang tidak pernah membuat akte tersebut, maka saya akan laporkan hal ini ke lembaga tinggi negara. Saya merasa sangat dirugikan akibat putusan PN hingga kasasi serta eksekusi yang telah ditetapkan dan dilakukan. Harus ada yang bertanggung jawab atas hal ini," katanya lagi.


Ketua Umum TERKAM Indonesia, Edi Hasibuan yang dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa pihaknya telah mendapat kuasa dari So Huan alias Law Ka Ho untuk meminta salinan akte yang berkaitan dengan nama So Huan kepada Notaris Bambang Ariyanto. 


Berdasarkan surat kuasa tersebut, DPP TERKAM kemudian melayangkan surat permohonan kepada Notaris Bambang Ariyanto untuk meminta dan memohon agar memberikan salinan seluruh akte atas nama So Huan. Namun hingga hari ini DPP TERKAM belum mendapatkan jawaban dari yang bersangkutan. 


"Benar, kami telah menerima kuasa dari So Huan untuk meminta salinan seluruh akte yang berkaitan dengan namanya kepada Notaris Bambang Ariyanto. Tapi sampai siang ini belum ada jawaban. Mungkin karena hari libur, jadi kita tunggu aja sampai senin depan, bang," terangnya.


Gugatan Perdata yang Didahului Tindak Pidana


Polemik perkara perdata antara Sutanto alias Ahai Sutanto dengan So Huan dan Julianty ini telah berlangsung lama, tepatnya pada 2023 lalu. Dari hasil investigasi yang dilakukan wartawan diketahui, bahwa sebelum mengajukan gugatan perdata, Sutanto alias Ahai Sutanto berupaya keras untuk dapat membeli lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto.


Selain melakukan konsinyasi atas lahan SHM No 75 di PN Tanjungbalai, Sutanto alias Ahai Sutanto juga sempat melaporkan Wahab Ardianto ke Polda Sumut. Bahkan Sutanto alias Ahai Sutanto membuat pernyataan di beberapa media terkait wanprestasi yang dilakukan oleh Wahab Ardianto atas penjualan SHM No 75.


Setelah segala upaya untuk mendapatkan lahan SHM No 75 tidak berhasil dilakukan, Sutanto alias Ahai Sutanto pun kemudian diduga sengaja mengotak-atik lahan SHM No 74 milik Julianty, SE istri dari So Huan. 


Dalam sidang gugatan perdata di PN Tanjungbalai, Tjin-Tjin istri Sutanto alias Ahai Sutanto sempat menunjukkan Asli SHM No 74 kepada Julianty, SE dan So Huan, seraya mengatakan bahwa SHM No 74 adalah miliknya. 


Padahal sebelumnya, SHM asli No 74 milik Julianty dititipkannya kepada Notaris Bambang Ariyanto untuk proses pemecahan sertipikat berdasarkan adanya PPJB antara Julianty dengan Joe Tjang. 


"SHM asli No 74 milik saya padahal berada di Kantor ATR/BPN Asahan, untuk dipecahkan. Sebab bos si Ahai sudah beli tanah saya sebagian. Tapi kenapa SHM asli ada ditangan Tjin-Tjin. Atas hal itu saya pun membuat LP di Polda Sumut," ujar Julianty kepada wartawan. 


Laporan itu pun sebagaimana yang tertuang dalam LP No : LP/B/1188/X/2023/SPKT POLDA SUMUT. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan, polisi pun menemukan bahwa ada mafia hukum dan atau mafia tanah yang telah mengambil SHM No 74 milik Julianty dari BPN Asahan. 


Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa pengambilan SHM No 74 milik Julianty dilakukan dengan menggunakan surat Permohonan Pembatalan SHM No 74 bertandatangan Julianty yang ternyata dipalsukan.


Selanjutnya, Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani kasus itu menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto sebagai tersangka pemalsuan sebagaimana dengan dikeluarkannya surat penetapan status tersangka bernomor : SP. Status/349/XI/2024/Ditreskrimum tertanggal 28 November 2024 lalu.


Tak terima dengan penetapan itu, Sutanto pun kemudian meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus pada 12 Maret 2025 lalu. Setelah gelar perkara khusus tidak berhasil menganulir penetapan tersangka atas dirinya, Sutanto alias Ahai Sutanto pun kemudian mengajukan Prapid atas Polda Sumut di PN Medan. 


Akhir April lalu akhirnya Hakim PN Medan menolak permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Ahai untuk keseluruhannya. Hingga kini kasus itu pun masih terus berproses dan tengah didalami oleh polisi.


"Berarti sebelum dia membuat gugatan, terlebih dahulu diduga dia melakukan tindak pidana dengan mengambil asli SHM milik istri saya dari BPN Asahan. Saya berharap agar polisi dapat mendalami, siapa yang membuat surat permohonan yang ternyata palsu tersebut," tutup So Huan.


(dt)