Kejari Tanjungbalai Gelar Penerangan Hukum Terkait Penyaluran Dana PIP

 



 

Kejari Tanjungbalai Gelar Penerangan Hukum Terkait Penyaluran Dana PIP

Jumat, 09 Mei 2025

Kasi intel Kejari TBA, Juergen K Marusaha Panjaitan, SH., MH (tengah) saat menyampaikan materi dalam penerangan hukum terkait PIP di Aula Kejaksaan Negeri TBA, Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, sekira pukul 14.00 WIB Kamis (08/05/25).

Metro7news.com|Tanjungbalai - Dalam rangka memberikan pemahaman terkait regulasi penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) oleh pemerintah pusat, oleh karena itu Kejari Tanjungbalai pun menggelar penerangan hukum terkait hal itu kepada para kepala sekolah (Kepsek) tingkat SD dan SMP. 


Kegiatan penerangan hukum tersebut dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri TBA, Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai, sekira pukul 14.00 WIB Kamis (08/05/25).


Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) TBA, Yuliyati Ningsih, SH., MH yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari TBA, Juergen K Marusaha Panjaitan, SH., MH, Kepala Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai, Mariani, S.Si., M.Si serta sejumlah Kepala Sekolah SD dan SMP dari masing-masing Kecamatan di Kota Tanjungbalai. 



Kajari TBA Yuliyati Ningsih, SH.. MH melalui Kasi Intelijen Kejari TBA mengatakan, penyuluhan dan penerangan hukum yang dilaksanakan ini pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan pemahaman dalam penyaluran dana PIP yang dikirim langsung ke rekening peserta didik penerima bantuan dari pemerintah pusat. 


"Penerangan hukum terkait aspek tersebut mengharuskan pihak sekolah untuk melakukan pengawasan, agar tidak terjadi hal-hal yang berujung pada perbuatan melawan hukum, seperti melakukan pemotongan, kutipan atau menerima imbalan dari peserta didik penerima bantuan," terangnya.


Masih kata Juergen, pihak sekolah diwajibkan melakukan pengawasan agar penyaluran bantuan PIP bagi peserta didik yang berasal dari pemerintah melalui Kemdikbudristek tersebut dapat sejalan dan mendukung terwujudnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memperkuat pembangunan sumber daya manusia, khususnya di bidang pendidikan. 


"Pengawasan yang dilakukan oleh pihak sekolah merupakan bagian penting dalam penyaluran dana PIP ini. Tujuannya adalah agar peserta didik penerima bantuan dapat memanfaatkan sepenuhnya bantuan tersebut. Ini juga selaras dengan Asta Cita Presiden yang menginginkan terwujudnya peningkatan kualitas sumber daya manusia melalui bidang pendidikan," tutupnya. 


Hingga sesi akhir, kegiatan penerangan hukum yang digelar oleh Kejari TBA tersebut berlangsung dengan lancar dan tertib.


(dt)