Minta Hakim Tunjukkan Akte No 14, GAPAI dan TERKAM Geruduk PN Tanjungbalai

 



 

Minta Hakim Tunjukkan Akte No 14, GAPAI dan TERKAM Geruduk PN Tanjungbalai

Minggu, 11 Mei 2025

Massa GAPAI dan TERKAM Geruduk PN Tanjungbalai meminta hakim tunjukkan Akte No 14.

Metro7news.com|Tanjungbalai - Miris benar wajah hukum di negeri ini, diduga hanya dikarenakan sesuatu yang sifatnya dapat memberikan keuntungan, maka hukum pun dapat dimanipulasi dan diarahkan sesuai pesanan.


Sama halnya dengan perkara perdata dengan register No 8/Pdt.G/2023/Pn.Tjb yang disidangkan oleh Majelis Hakim PN Tanjungbalai pada 2023 lalu, yang diduga penuh manipulasi dalam dalil gugatan yang diajukan oleh penggugat.


Dalam perkara itu, Sutanto alias Ahai Sutanto bersama Tjin-Tjin istrinya, menggugat lima pihak sekaligus, yakni So Huan, Julianty, Wahab Ardianto, Linda Law, BPN Asahan dan Notaris Helmi, SH., M.Kn atas kepemilikan lahan SHM 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.



Dalam dalil gugatan pada Pokok "B" poin "2"  yang diajukan oleh Kuasa Hukum Ahai Sutanto disebutkan, bahwa penggugat memiliki dasar gugatan berupa Akte No 14 Tanggal 31 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Notaris wilayah kerja Tanjungbalai. 


Akte No 14 itu disebut-sebut berisi pernyataan dan pemberian kuasa dari Ahai Sutanto kepada So Huan untuk melakukan pembelian lahan SHM 74 dari Wahab Ardianto, pemilik Pabrik Es PT. Agis Tanjungbalai. 


Namun, dalam sidang perdata tersebut, Majelis Hakim tidak pernah sekalipun menunjukkan Akte dan menghadirkan siapa Notaris Tanjungbalai sang pembuat Akte.


Akte No 14  tanggal 31 Januari 2022 yang diajukan oleh penggugat dalam sidang perkara perdata itu ditengarai menjadi dasar Majelis Hakim PN Tanjungbalai yang kala itu diketuai oleh Yanti Suryani Siregar, SH., MH untuk memenangkan gugatan Ahai atas lahan SHM 74.


Sayangnya, berulang kali wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi secara langsung dengan Yanti Suryani, hingga kini upaya tersebut belum juga membuahkan hasil. 


Dengan berbagai alasan, Yanti Suryani yang saat ini menjabat sebagai Ketua PN Kisaran itu susah untuk ditemui di kantornya.


Menyikapi ketidaktrasparanan hakim dalam putusan perkara perdata itu, akhirnya memaksa Gabungan Aktivis Penyampai Aspirasi Indonesia (GAPAI) yang bergabung dengan DPP Ter-Kam Indonesia dalam Koalisi Bersama Rakyat harus turun ke jalan melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Jum'at (09/05/2025) kemarin. 


Kordinator aksi GAPAI, Alrivai Zuherisa yang biasa disapa Aldo bersama Zuanda meneriakkan, tiga orang oknum hakim yang menyidangkan perkara tersebut diduga telah terkontaminasi dan melakukan pemufakatan jahat dengan mafia hukum serta mafia pertanahan dalam membuat putusan, sehingga Koalisi Bersama Rakyat pun dalam waktu dekat akan melaporkan hal itu ke Kejagung RI.


Menurut Aldo, dugaan itu dikuatkan dengan tidak terlihatnya Akte No 14 yang ada dalam dalil gugatan. Selain itu, GAPAI juga meminta agar PN Tanjungbalai bersedia menunjukkan siapa Notaris pembuat Akte dan bukti kwitansi penggugat yang berhubungan dengan pembayaran pembelian lahan SHM 74. 


"Kami minta PN Tanjungbalai menunjukkan Akte No 14 yang ada dalam dalil gugatan,  tunjukkan siapa Notaris yang membuat Akte itu. Kami tidak akan pernah berhenti untuk melakukan pengawasan dan kontrol sosial demi tegaknya hukum yang berkeadilan. Jika PN Tanjungbalai tidak bisa menunjukkan Akte dan Notarisnya, maka kami akan laporkan hal ini ke Kejagung secepatnya," jerit Aldo.


Senada dengan Aldo, Zuanda dan Orator DPP Ter-Kam Sofian Parinduri, BA saat berorasi meminta agar Hakim PN Tanjungbalai tidak menjadi utusan mafia maupun wakil setan. Mereka meminta agar hakim bersikap tegak lurus dan menjadikan hukum sebagai panglima. 


"Jangan permainkan hukum, kami minta agar hakim dapat bersikap adil, jangan menjadi utusan mafia dan wakil setan. Tegakkan supremasi hukum demi terciptanya keadilan bagi semua golongan," tandasnya. 


Setengah jam lebih berorasi, Koalisi Bersama Rakyat akhirnya ditemui oleh Juru Bicara PN Tanjungbalai, Anita Medina S Pane, SH. Kepada massa Unras, Anita yang dicecar sejumlah pertanyaan mengenai Akte No 14 itu pun tak mampu menjawab banyak dan hanya berkata bahwa saat itu Majelis Hakim telah menerima aslinya sesuai copy dari foto copy.


Saat ditanya tentang siapa Notaris yang membuat Akte No 14, Anita Medina malah menyebutkan ada Notaris yang juga diikutsertakan dalam sidang itu, yakni Notaris Helmi, SH., M.Kn. Padahal, Notaris Helmi adalah tergugat dalam perkara itu. Jawaban Anita pun kemudian berbelit dan banyak mengelak dengan mengatakan bahwa semua sudah dituangkan dalam putusan. 


Hingga akhir aksi Unras Koalisi Bersama Rakyat, PN Tanjungbalai tidak juga mampu membuka dan menerangkan perihal Akte No 14 dan Notaris pembuatnya yang diduga misterius bagaikan setan. 


(dt)