Metro7news.com|Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) diduga hingga saat ini masih belum sanggup menangkap dan memenjarakan tersangka pemalsuan Ahai Sutanto, warga Kompleks Melati Jalan Pahlawan Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.
Padahal Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut sejak November 2024 lalu telah menetapkan Sutanto alias Ahai Sutanto menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 263 Ayat (1) dan atau Ayat (2) KUHPidana. Surat penetapan tersangka itu ditandatangani oleh Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.
Sebagaimana diketahui, Ahai Sutanto beberapa kali berupaya untuk menganulir penetapan tersangka atas dirinya dengan cara meminta agar penyidik melakukan gelar perkara khusus. Terakhir, upaya Ahai Sutanto harus kandas di sidang prapid dengan register nomor, 21/Pra.Pid/2025/Pn.Mdn. Permohonan Praperadilan Ahai atas Polda Sumut pun kemudian ditolak untuk sepenuhnya oleh Hakim PN Medan, Senin (28/04/25) lalu.
Dua minggu lebih telah berlalu, namun hingga kini Ditreskrimum Polda Sumut masih belum sanggup untuk melakukan penangkapan dan penahanan atas Ahai Sutanto yang diduga kebal hukum dan lihai dalam menjinakkan polisi.
Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, Bripka Januari Gunarso yang dikonfirmasi oleh media, Selasa (13/05/25), tentang belum ditangkapnya Ahai Sutanto, dirinya hanya membaca konfirmasi tanpa bersedia menjawab.
Sementara atasan Bripka Januari, yakni Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Paulus HS dan Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono sebelumnya telah memblokir nomor wartawan, yang diduga karena merasa risih dengan pertanyaan mengenai hal itu.
Minggu lalu, Sabtu (03/05/25) media juga telah melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, SH., SIK., MH via selulernya terkait belum ditangkapnya Ahai Sutanto, meski permohonan prapidnya telah ditolak.
Perwira berpangkat melati tiga itu pun mengatakan, akan segera mempertanyakan hal itu ke Bidkum Polda Sumut yang telah mengikuti jalannya persidangan di PN Medan.
"Nanti saya tanyakan ke Bidkum, ya," ujarnya singkat.
(dt)