Polisi Kumpulkan Barang Bukti dari Lokasi PETI Desa Simpang Durian Lingga Bayu

 



 

Polisi Kumpulkan Barang Bukti dari Lokasi PETI Desa Simpang Durian Lingga Bayu

Senin, 26 Mei 2025

Personel Polsek Lingga Bayu meninjau lokasi PETI  yang menelan korban di Dusun Pulau Padang Desa Simpang Durian Kec Lingga Bayu, Minggu (25/05/2025).

Metro7news.com|Madina - Menyikapi kejadian longsor di lokasi penambangan emas tanpa izin (PETI), sampai menelan korban jiwa, Kepolisian Resor (Polres) Mandailing Natal (Madina) melalui Kepolisian Sektor (Polsek) Lingga Bayu melakukan pengumpulan barang bukti dengan mengevakuasi peralatan yang digunakan untuk penambangan. Senin (26/05/2025).


Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH., SIK yang dihubungi melalui Kapolsek Lingga Bayu, AKP Parsaulian Ritonga, SH kepada awak media menjelaskan, langkah dan tindakan kepolisian terlebih dahulu yang di lakukan adalah mengumpulkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan dari berbagai pihak.


"Anggota masih mengumpulkan barang bukti, selanjutnya nanti kita mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak di lapangan," jelas AKP P Ritonga, SH. Senin (26/05/2025).


Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun sebelumnya dari Camat Lingga Bayu, Edi Ikhsan, telah membenarkan bahwa tambang dongfeng (Dompeng) yang longsor pada Minggu (25/05/2025) sekira pukul 17.30 WIB di Dusun Pulau Padang Desa Simpang Durian sampai menyebabkan meninggalnya AK (25) warga Desa Ampung Siala, Kecamatan Batang Natal, dimiliki oleh Tomok.


Sedangkan, pemilik lahan TKP longsor PETI itu sendiri adalah Aidir Ali yang merupakan warga setempat, hingga berita ini di kirim ke redaksi, personel Polsek Lingga Bayu masih melakukan evakuasi barang bukti untuk di angkut ke Mako Polsek guna proses penyelidikan selanjutnya.


(MSU)