BBWS Sumatera II Medan Pastikan CV AJA Tak Punya Izin Bangunan Dermaga di Badan Sungai

 



 

BBWS Sumatera II Medan Pastikan CV AJA Tak Punya Izin Bangunan Dermaga di Badan Sungai

Selasa, 17 Juni 2025

Bangunan dermaga permanen milik CV AJA yang dibangun diatas badan sungai di  Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan tidak memiliki izin.

Metro7news.com|Asahan - Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera II Medan telah memastikan jika CV Asahan Jaya Abadi (CV AJA) yang terletak di Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan tidak memiliki izin bangunan diatas badan sungai berupa dermaga permanen yang difungsikan sebagai tempat bertambatnya sejumlah kapal ikan milik Joe Tjang.


Hal itu sebagaimana yang diungkapkan oleh Agus Hutabarat, salah seorang Pegawai UPT Balai Wilayah Sungai Sumatera I Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR melalui selulernya kepada wartawan, Kamis (12/06/2025) kemarin. 


Menurutnya, saat ini pemberian izin terkait bangunan di atas atau di sempadan sungai hanya dikeluarkan oleh Kementerian PUPR Jakarta. Untuk pengurusannya sendiri akan memakan waktu lama dan tak mudah, karena menyangkut kelestarian ekosistem sungai. 



"Gak ada itu izinnya, bang, bukan mudah mau mengeluarkan izin untuk dermaga maupun bangunan yang berdiri diatas dan di sempadan sungai. Jika memang mereka mengantongi izinnya, suruh aja mereka menunjukkan surat keputusan Kementerian PUPR dari pusat," terangnya.


Pada Selasa (10/06/2025) lalu, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Asahan, Joe Tjang selaku pemilik CV AJA melalui kuasa hukumnya J. Simanihuruk, SH., MH mengungkapkan bahwa kliennya tersebut telah memiliki izin atas seluruh bangunan yang ada. Mulai dari gedung tiga lantai, pagar maupun dermaga permanen yang berdiri diatas Sungai Asahan.


Saat wartawan meminta agar kuasa hukum Joe Tjang bersedia menunjukkan izin dari Balai Wilayah Sungai (BWS), J. Simanihuruk hanya menunjukkan surat yang diberikan oleh Notaris Bambang Ariyanto, SH., M.Kn kepadanya. 


Namun setelah ditelusuri, ternyata surat itu hanya berupa surat penjelasan sempadan sungai. Surat dari Balai Wilayah Sungai Sumatera II yang bernomor SA.02.03-BWS 2/159 tersebut hanyalah sebagai surat penjelasan dari BWS kepada CV AJA terkait batas sempadan sungai dan seluruh dasar hukumnya, bukanlah sebuah izin resmi atas bangunan di atas badan sungai.


Menyikapi hal itu, Agus Hutabarat pun kemudian menerangkan bahwa BWS tidak pernah mengeluarkan izin untuk bangunan di atas badan sungai milik CV AJA. Agus pun menambahkan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera menyurati CV AJA dan meminta agar bangunan tersebut dapat segera dibongkar habis. 


"Itu kan hanya pemberitahuan dan penjelasan dasar hukum dan peraturan perundang-undangan terkait batas sempadan yang boleh didirikan bangunan. Semua ada aturannya bang, mana bisa sembarangan mendirikan bangunan di atas badan sungai. Kami akan segera melakukan rapat untuk pembongkaran segera," tandasnya. 


(dt)