-->

Notification

×

Iklan

Jaringan Mafia Limbah B3 DS Mencuat, Baterai Bekas Diangkut Transportasi Umum

Senin, 20 April 2026 | April 20, 2026 WIB Last Updated 2026-04-20T14:22:15Z
 Limbah B3 baterai bekas milik Aciang yang dikelola suruhannya di Deli Serdang, Jali, diangkut menggunakan transportasi umum di Jalan Alumilunium Raya-Cemara, bukan tranporter Limbah B3. (Ist)

Metro7news.com|Deli Serdang - Panjang dan rumitnya proses perizinan terkait pengumpulan, pengolahan, pemanfaatan, dan pengangkutan Limbah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) di Deli Serdang, berdampak pada banyaknya oknum-oknum, baik sipil dan APH yang memanfaatkan, dan mengambil keuntungan, dan meraup keuntungan dari mereka yang tidak melengkapi perizinan tersebut. Termasuk dalam kegiatan pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan baterai bekas.


Contoh kasus dalam kegiatan Jali, warga Batang Kuis yang melakukan kegiatan jual beli baterai bekas antar pulau dan provinsi. Dengan melaksanakan kegiatan bongkar muat baterai bekas di pergudangan di Jalan Medan Batang Kuis, Kecamatan Percut Sei Tuan.  


Aksi Jali yang sudah berlangsung puluhan tahun tersebut, sejak era zaman Kadis Artini ini, seolah luput dari pantauan PPNS Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang,  Polres Deli Serdang, dan Kejari Deli Serdang. 


Padahal aksi Jali ini, selain berpotensi mempunyai nilai pidana (pidana lingkungan hidup), juga merugikan Pemkab Deli Serdang, dari retribusi perizinan daerah dari PAD Limbah B3, dan Pajak Pertambahan Nilai Perusahaan.


Jali yang dikonfirmasi wartawan terkait kegiatan pengumpulan dan penjualan Limbah B3 (baterai bekas) miliknya dan tidak memiliki perijinan dari Dinas LH Kabupaten Deli Serdang, menyebutkan sedang tidak berada dikediamanya.


"Maaf bang sedang di pabrik," ujar Jali, tanpa menyebutkan lokasi pabriknya. Ketika ditanya kembali, bahwa baterai bekasnya diangkut menggunakan transportasi umum di CV GMT beralamat Jalan Alumunium Raya Medan, Senin (20/04/2026).


Sayangnya, Jali tidak menjawab mengapa Limbah B3 nya tidak mengunakan tranporter (pengangkut khusus B3), dengan pendana Aciang Rantau Prapat. Jali mengatakan, belum dapat menjawab konfirmasi wartawan. 


"Nantilah bang saya masih diluar," elak Jali menghindari pertemuan dengan wartawan. 


Darwin Su pengusaha GMT yang dicoba dikonfirmasi lewat WhatsApp (WA), CV GMT 0812300033**, terkait kegiatan tranportasi angkutan barang umumnya yang mengangkut Limbah B3, juga tidak menjawab konfirmasi. 


Sementara, Kadis LH Deli Serdang, Rio Laka Dewa belum membalas WA wartawan. Demikian juga pejabat sebelumnya, Artini, yang sempat dirumorkan terkait dengan dugaan monopoli perizinan lingkungan hidup, membaca WA wartawan tanpa membalas surat elektronik wartawan. 


Acian Rantau Prapat yang disebut-sebut sebagai mafia besar B3 di Sumatera Utara dari sektor Limbah B3, dan diduga melakukan manipulasi dokumen bagi angkutan baterai bekasnya yang diangkut tanpa tranporter B3 lewat WA +62 813-9707-14** juga tidak merespon konfirmasi wartawan. 


(fitri)




×
Berita Terbaru Update