![]() |
Pengurus PW IPA Sumut usai melakukan aksi di berfoto bersama dengan pegawai Kejati Sumut di depan Kantor Kejati Sumut, Selasa (03/06/25). |
Metro7news.com|Medan - Puluhan Pengurus Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (PW IPA) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali mendatangi dan menggelar aksi ke dua di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) atas dugaan penyelewengan 103 milyar anggaran stunting dan lambatnya Kejaksaan Tinggi Negeri Sumatera Utara memproses dugaan tindak pindana penyelewengan anggara stunting Tahun 2022-2023 di Kabupaten Mandailing Natal. Selasa (03/06/2025).
Zaldi Hafiz Umaiyyah selaku kordinator aksi tersebut menyampaikan bahwa kedatangan mereka ingin mempertanyakan kelanjutan dari pemeriksaan yang di lakukan oleh Kejatisu terhadap para oknum terkait dugaan penyelewengan anggaran stunting tahun anggaran (TA) 2022-2023 di Kabupaten Mandailing Natal diduga mencapai 103 milyar rupiah.
"Pada tanggal 19 Mei 2025 yang lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mandailing Natal dan terlihat disambut oleh Bupati dan Wakil Bupati Madina dan apa sebenarnya yang terjadi berbalas kunjungan atau saling mengunjungi," ungkap Zaldi.
Padahal pada tanggal 17 Desember 2024 yang lalu Kejati Sumut sudah memanggil Wakil Bupati Madina selaku Ketua Tim Percepatan Penanganan Stunting (TPPS) Kabupaten Mandailing Natal dan Kepala Dinas Pengendalian Pendudukan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten Mandailing Natal beserta beberapa kepala bidang.
"Pada 22 April 2025 Kejati Sumut kembali memanggil beberapa kepala desa dan Kepala Puskesmas di Kabupaten Mandailing Natal. Namun, kenapa sampai saat ini proses tersebut belum membuahkan hasil juga, ada apa dengan Kejati Sumut," ungkap Zaldi pada orasinya.
Ditempat yang sama, Ketua Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah Provinsi Sumatera Utara, Mhd Amril Harahap mengatakan, Kejati Sumut jangan memasukan persoalan ini ke peti es. Segara tangkap Wakil Bupati Madina dan para oknum yang diduga turut serta dalam penyelewengan anggaran stunting di Kabupaten Mandailing Natal tersebut, termasuk mantan Bupati Mandailing Natal kenapa tidak pernah dipanggil.
"Bupati Mandailing Natal periode 2021-2024 wajib juga bertanggung jawab dan jangan- jangan kami duga bupati juga terlibat dan seolah-olah tutup mata dalam hal ini. Kejati Sumut harus fair dong,"ungkapnya saat diwawancarai.
Mereka menduga kurang seriusnya Kejati Sumut dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam penanganan anggaran stunting Tahun 2023 sebesar 34 milyar dan Tahun 2023 sebesar 69 milyar yang diduga totalnya mencapai 103 milyar.
"Kami menilai masa depan bayi, ibu-ibu hamil dan pemenuhan gizi serta pembangunan insfranstruktur kesehatan sudah tergadaikan akibat penyelewengan anggaran tersebut," tandasnya.
Pada saat aksi demo tersebut, sempat terjadi adu mulut antara masa PW IPA Sumut dengan pihak Kasi Intel Kejati Sumut, Dewi dan Sarjani waktu menemui masa aksi, mereka berjanji akan melaporkan hal ini kepada Kajati Sumut dan meminta keterlibatan IPA Sumut dalam mengawal kasus ini.
Sementara, pihak PW IPA Sumut serius dalam hal ini dan akan terus menyuarakan walaupun turun aksi sampai berjilid-jilid dan mengadukan hal ini sampai ke Kejagung kalau Kejati Sumut tidak serius. Aksi ini ditutup dengan penyerahan LP kepada pihak Kejati Sumut.
.
(MSU/TIM)