FORMAPPEL RI : Papan Bunga yang Dikirim MKKS ke Polresta Deli Serdang Terkesan Buat Gaduh

 



 

FORMAPPEL RI : Papan Bunga yang Dikirim MKKS ke Polresta Deli Serdang Terkesan Buat Gaduh

Senin, 02 Juni 2025

PORMAPPEL RI menyanyangkan papan bunga yang dikirim MKKS SMP Sekecamatan Kabupaten Deli Serdang ke Polresta Deli Serdang.

Metro7news.com|Deli Serdang - Forum Masyarakat Peduli dan Pemerhati Lingkungan Republik Indonesia (FORMAPPEL RI) menyanyangkan pemberian papan bunga dari MKKS SMP Sekecamatan Kabupaten Deli Serdang berupa ucapan terima kasih kepada Kapolresta Deli Serdang yang sudah berhasil mengungkapkan kasus pemerasan terhadap kepala sekolah belum lama ini.


"Bukannya mendapat apresiasi, tetapi terkesan membuat gaduh dan memperkeruhkan suasana," ujar Ketua Umum FORMAPPEL RI, R. Anggi Syaputra kepada media ini, Senin (02/06/2025) siang.


Menurut Anggi panggilan akrabnya, terlalu dini MKKS SMP memberikan apresiasinya kepada pihak kepolisian atas kasus tersebut. Karena kasus pemerasan itu masih belum jelas, dan dalam hal ini terkesan ada konspirasi jahat Kepala Sekolah SD Negeri 101928 Rantau Panjang, MS dengan pihak Polsek Beringin sengaja menjebak tiga oknum wartawan tersebut.



"Kami menyanyangkan tindakan MKKS SMP tersebut yang mengirimkan papan bunga ke Polresta Deli Serdang begitu banyaknya, ini menjadi pertanyaan, apa tujuannya memberikan papan bunga itu. Kami tidak menutup mata terhadap proses hukum ketiga oknum wartawan itu. Kami bukan membela, siapapun yang melakukan kesalahan harus diproses sesuai aturan. Tetapi euforia yang berlebihan bukan menjadi baik, tapi membuat susana gaduh. Wartawan sebagai pilar keempat demokrasi patut dihormati, bukan digiring opini negatif sebelum ada keputusan pengadilan,” tegas Anggi lagi.


Didampingi oleh Sekretaris, Rio Syahdian Lubis dan Bendahara Wagiono Ardiansyah, Anggi menyampaikan bahwa tindakan pemasangan papan bunga dengan narasi menyudutkan profesi wartawan harus dihentikan. 


Menurutnya, jika ada pelanggaran, fokuslah dahulu pada proses hukumnya, jangan seperti ini. Ini seperti memancing di air keruh, artinya belum ada kekuatan hukumnya sudah dibesar-besarkan. 


“Kasus ini bermula dari pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan Pungli di lingkungan sekolah. Alih-alih menyelesaikan substansi masalah, justru berbalik menjadi upaya ‘balas dendam’ terhadap jurnalis, dan itu sangat tidak sehat bagi demokrasi,” tambah Rio.


FORMAPPEL RI juga mendesak agar aparat penegak hukum cermat dan jangan ada tebang pilih dalam memproses kasus ini. 


"Kami minta kepada pihak kepolisian dalam hal ini Polresta Deli Serdang, untuk memeriksa kepala sekolah yang sudah membuat gaduh suasana. Karena masalah ini, sudah ada kesepakatan, sehingga hal ini terjadi," pungkas Anggi.


(fin)