![]() |
Arief Tampubolon, Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara. |
Metro7news.com|Madina - Aktivis anti korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon menilai ada salah persepsi dari tim penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal (Kejari Madina). Hal ini dikarenakan pelimpahan kasus dugaan korupsi Dana Desa Smart Village 2023 kembali dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
Demikian ditegaskan Arief Tampubolon dalam siaran persnya menanggapi dikembalikannya ke Kejati Sumut oleh Kejari Madina terkait pengusutan dan pengungkapan dugaan korupsi program Desa Digital Smart Village 2023 yang diduga kuat fiktif, Senin (02/06/2025).
"Aneh saja Kejari Madina menyerahkan kembali penyidikan kasus korupsi Desa Digital Smart Village Tahun 2023 senilai Rp 9,4 miliar ke Kejati Sumut. Sementara penyidikan kasus korupsi tersebut sudah dilimpahkan Kejati Sumut ke Kejari Madina. Ini sama saja lempar tanggung jawab namanya," ungkap Arief.
Salah persepsi di kejaksaan ini menurut dugaan Arief ada masalah di internal kejaksaan, baik di Kejari Madina maupun Kejati Sumut. Sehingga penanganan kasus korupsi ini menjadi membingungkan.
"Ada masalah apa sebenarnya di internal kejaksaan tinggi dan Kejari Madina. Sehingga saling menolak untuk penanganan kasus korupsi tersebut. Jangan sampai kasus korupsi desa digital yang sudah terlihat jelas calon tersangkanya ini membuat malu Kajati Sumut yang sebentar lagi memasuki masa pensiun," tegasnya.
Karena itu lanjutnya, Arief pun berharap Kejari Madina bisa sesegara mungkin untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Smart Village ini. Karena menurut Arief dugaan korupsi Dana Desa ini sudah terlihat benang merahnya.
"Jika kasus korupsi desa digital di Kabupaten Madina ini tidak ada tersangkanya yang sudah jelas terlihat calonnya, lebih baik Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH, MH mundur. Kalau sampai kabar ini ke telinga Jaksa Agung, Burhanuddin, ST, maka beliau pun akan merasa malu. Karena saat ini lembaga Adhiyaksa sedang berprestasi baik," tutup Arief mengakhiri.
Seperti pemberitaan sebelumnya, Kajari Madina, Dr Muhammad Iqbal, SH., MH melalui Kasi Intelijen, Jupri W Banjarnahor, SH., MH kepada wartawan menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi Desa Digital Smart Village 2023 ini telah Puldata dan Pulbaket dan diteruskan ke Kejati Sumut.
“Dapat kami sampaikan, bahwa terkait Smart Vilage 2023 telah dilakukan Puldata dan Pulbaket oleh bidang Pidana Khusus Kejari Madina, dan hasilnya sudah diteruskan ke Kejati,” jawab Jupri via chat WhatsApp pada Rabu (21/05/2025) lalu.
(MSU)