![]() |
Lanjutan pembangunan eks pasar Bioskop Tapanuli Panyabungan Kabupaten Madina, Sabtu (31/05/2025). |
Metro7news.com|Madina - Sesuai dengan surat edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu Sumut) Nomor : 900.1.13.1/7845/2023 tentang penggunaan bahan material kontruksi dari perusahaan yang memiliki izin tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dan membayar pajak daerah,
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan lanjutan pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sudah menyarankan kepada mitra kerja untuk mentaati ketentuan yang berlaku.
"Pada saat rapat persiapan penandatanganan kontrak selaku pengguna jasa. Kita telah menyarankan setiap material yang digunakan semaksimal mungkin harus diperoleh dari kegiatan yang legal/berizin," jelas Rajab Nasution selaku PPK pada kegiatan lanjutan pembangunan pasar esk Bioskop Tapanuli, Minggu (01/06/2025).
Terkait material yang digunakan CV Anugrah Permai selaku pelaksana pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli, Rajab Nasution menyampaikan akan segera melakukan evaluasi atas dugaan penggunaan material yang berasal dari aktivitas tidak memiliki Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) atau Izin penambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
"Kita akan mengevaluasi terkait dugaan ini," ungkapnya.
Selaku PPK pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Madina, Rajab Nasution mengaku bahwa aturan penggunaan material kontruksi berasal dari pemegang izin sangat baik diterapkan pada setiap kegiatan pemerintah dan non pemerintah, sehingga mendorong kepatuhan pada aturan perizinan yang resmi.
"Aturan ini memang sangat baik diterapkan untuk seluruh kegiatan baik pemerintah maupun non pemerintah, sehingga quarry/tangkahan di Mandailing Natal harus mengurus izin sehingga seluruh pembangunan tidak menghadapi kendala lagi," cetus Rajab Nasution yang juga menjabat sebagai Kabid Bina Marga pada Dinas PUPR Madina.
Rajab Nasution juga turut meminta agar wartawan memberikan rekomendasi/ menginformasikan keberadaan quarry/ tangkahan yang menghasilkan pasir dan batu kali yang telah mengantongi izin, yang selanjutnya akan menyarankan penyedia menjalin kerja sama dengan pemilik SIPB atau izin penambangan MBLB.
"Kami juga meminta batuan mungkin bisa merekomendasi/menginformasikan ke kami terkait quarry/tangkahan penghasil pasir dan batu kali yang telah mendapat izin, biar kita sarankan penyedia kita untuk bekerjasama dengan quarry tersebut," ucap Rajab Nasution.
Sebelumnya telah diberitakan bahwa berdasarkan keterangan dari pengawas lapangan sekaligus penanggung jawab dari CV Anugrah Permai, Andi Ilyas saat ditemui di lokasi kegiatan lanjutan pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli, menyebutkan bahwa batu sungai berasal dari SBN sementara pasir tidak diketahui dari mana diambil.
"Untuk memastikannya, kita akan menanyakan langsung ke perusahaan tempatnya bekerja," janji Andi Ilyas.
Jadi kuat dugaan material pasir kali dan batu kali (sungai) yang digunakan untuk pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli berasal dari quarry atau tangkahan yang tidak mengantongi izin resmi.
Hal ini tidak telah melanghar ketentuan sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan juga SE Gubsu Nomor : 900.1.13.1/7845/2023.
Beranjak dari UU RI Nomor 3 Tahun 2020 dan SE Gubsu Nomor 900.1.13.1/7845/2023, kuat dugaan CV Anugrah Permai selaku pelaksana kegiatan lanjutan pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kuat dugaan material yang digunakan dalam kegiatan kontruksi itu berasal dari yang bukan pemegang SIPB atau izin penambangan MBLB.
(MSU)