Metro7news.com|Tanjungbalai - Seorang pria berinisial Z alias JUL (49) nekat melompat dari lantai dua rumahnya saat hendak ditangkap oleh pihak kepolisian. Aksi dramatis ini terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025 sekira pukul 10.30 WIB, di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai.
Z yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu mencoba melarikan diri saat tim dari Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara mendatangi rumahnya. Namun upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil mengamankannya tak lama setelah ia terjun dari lantai dua.
“Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan di lantai dua rumah tersangka dan menemukan sejumlah paket kecil berisi diduga narkotika jenis sabu. Barang-barang tersebut disimpan dalam sebuah mangkuk plastik berwarna merah jambu yang diletakkan di dekat pintu,” ujar Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Kompol Ahmad Dahlan Panjaitan.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,18 gram, diberi kode “A”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, diberi kode “B”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram, diberi kode “C”.
Dan, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,11 gram, diberi kode “D”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,06 gram, diberi kode “E”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, diberi kode “F”.
Juga ditemukan, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,20 gram, diberi kode “G”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,12 gram, diberi kode “H”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, diberi kode “I”, 1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, diberi kode “J”.
1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,08 gram, diberi kode “K”, 10 plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 plastik klip Transparan ukuran sedang kosong, 1 plastik klip Transparan ukuran besar kosong, 1 pipet plastik yang salah satu bagian ujungnya diruncingkan.
Serta, 1 unit handphone Realme C2 dengan nomor Imei1: 861288045234555, Imei2 : 861288045234548 berwarna biru, uang tunai sebesar Rp. 447 ribu, 1 unit timbangan digital merk QC PASS warna silver, dan 1 mangkuk warna merah jambu.
Saat proses penangkapan, polisi juga menemukan seorang pria lain berinisial A.F alias F (30), yang mengaku sedang memperbaiki handphone milik Z atas permintaan tersangka. Namun A.F tetap dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Z mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya, Ia saat ini telah dilimpahkan ke Satnarkoba Polres Tanjungbalai guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kompol Ahmad Dahlan.
Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran sabu yang melibatkan tersangka.
Polres Tanjungbalai menghimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika di wilayah mereka.
“Kami akan tindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutup Kompol Ahmad Dahlan.
(Humas/ds)