Selamatkan PAD, LARaS : Stanvaskan Bangunan Menyimpang dan Tidak Memiliki PBG

 



 

Selamatkan PAD, LARaS : Stanvaskan Bangunan Menyimpang dan Tidak Memiliki PBG

Kamis, 19 Juni 2025

Bangunan rumah toko satu lantai berjimlah 10 unit di Jalan Prof HM Yamin, SH, Gang Penghulu, Kelurahan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan 90 persen rampung belum juga terliahat PBG-nya.

Metro7news.com|Medan - Permasalahan tidak terpenuhinya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Kota Medan dari tahun ke tahun di akibatkan lemahnya pengawasan dari pihak Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKP2R Cikataru) Kota Medan.


Untuk menyelamatkan PAD dari retribusi IMB, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LSM LARaS) minta Wali Kota Medan, Rico Bayu Waas untuk mengambil sikap tegas dengan cara menstanvaskan semua bangunan-bangunan yang disinyalir menyimpang dan berdiri tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Hal ini dikatakan Direktur Eksekutif Lumbung Amanat Rakyat Sumatera Utara (LARaS), Firdaus Tanjung kepada wartawan media ini saat di konfirmasi mengenai PAD dari retribusi IMB yang tidak pernah memenuhi target.


Menurutnya, juga akibat lemahnya pengawasan dan juga banyak terjadi permainan dilapangan dilakukan dinas terkait dengan pihak pengembang.


"Soalnya hasil investigasi kami dilapangan banyak bangunan-bangunan yang berdiri yang menyalahi izin bahakan tidak mengantonggi PBG. Sehingga berdampak terhadap masuknya PAD dari IMB ke kas daerah," tegas Firduas Tanjung, Kamis (19/06/2025).


Sambungnya, dia meminta sikap tegas dari Wali Kota Medan untuk menyikapi hal ini, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pengembang atau pemilik bangunan.


"Untuk berani bertindak tegas, Wali Kota Medan harus dengan cara menstanvaskan bangunan-bangunan yang menyimpang dari ijin dan peruntukannya. Apalagi bangunan yang berdiri tidak memiliki izin PBG sama sekali. Bila perlu, mencabut atau membekukan ijin PBG-nya," tambah Firdaus Tanjung lagi.


Dari hasil investigasi dan survey LSM LARaS dilapangan baru-baru ini mengungkapkan, hampir 90 persen bangunan-bangunan yang berdiri di Kota Medan diduga menyimpang dari peraturan yang dikeluarkan oleh Dinas PKP2R Cikataru Medan. 


Penyimpangan dimaksud, tegas Direktur Eksekutif LSM LARaS itu, tidak sesuai dengan keterangan rencana kota (KRK) yang dikeluarkan, menyimpang dari rencana detail tata ruang (RDTR), tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).


Mirisnya lagi, banyak pengembang atau pemilik bangunan yang terkesan melakukan pelanggaran estetika dan tidak dibekali dengan Amdal, kegiatan membangun sendiri (KMS) tidak mengindahkan peraturan yang dikeluarkan institusi terkait. 


"Semua ini dikarenakan tidak adanya sanksi tegas oleh Pemko Medan, banyak pemilik atau pengembang bangunan menyulap atau memanipulasi jumlah unit bangunan, bahkan tidak mengantongi izin PBG," ungkapnya.


Misalnya, bangunan di Jalan Inspeksi/Jalan Selamat Ujung, Gang Fatonah Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Denai urai Firdaus lagi. Menurutnya, pemilik bangunan berani menyulap jumlah unit bangunan, karena sesuai PBG yang dikeluarkan oleh Dinas PKP2R Cikataru sebanyak 23 unit, satu lantai. di lapangan dibangun 43 unit. 


Begitu juga dengan bangunan di Jalan Pancing II, Kelurahan Indrakasih, Kecamatan Medan Tembung, ijinnya 5 unit 3 lantai dilapangan dibangun jadi 9 unit. Anehnya lagi bangunan 10 unit di Jalan HM Yamin Gang Penghulu, Kecamatan Sei Kera Hulu, Kecamatan Medan Perjuangan, sampai saat ini diduga tidak memiliki PBG. 


"Ditambah lagi bangunan di Gang Mandor, Kelurahan Pulo Brayan I, Kecamatan Medan Timur ada di dua titik yang diduga menyimpang dari izin. Sampai saat ini masih aman-aman saja tanpa ada tindakan dari pihak berkompeten," pungkas Firdaus Tanjung 


Untuk menyelamatkan PAD dari retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) ke kas daerah, ujar Firdaus Tanjung, Walikl Kota Medan harus menindak pengembang-pengembang atau pemilik bangunan yang nakal demi menjaga kebocoran atau hilangnya PAD Kota Medan dari IMB.


Kalau hal ini terus berlangsung, mustahil PAD Kota Medan dari IMB bangunan bisa terpenuhi sesuai yang diharapkan. Apa lagi lemahnya pungsi pengawasan yang dijalankan oleh beberapa instansi yang berkompeten untuk menindak bangunan- bangunan yang disinyalir menyimpang dan tidak memiliki izin PBG.


(Juar)