![]() |
Lokasi PETI Pulau Padang Kecamatan Lingga Bayu, Minggu (15/06/2025). |
Metro7news.com|Madina - Berdasarkan informasi diterima wartawan media ini bahwa satu orang diduga ditemukan sudah dalam keadaan tidak bernyawa setelah tertimbun material longsor galian salah satu tambang emas Ilegal di Wilayah Pulo Padang, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Kabar duka ini diketahui berdasarkan keterangan yang diberikan salah satu warga setempat namanya dirahasiakan kepada awak media pada, Minggu (15/06/2025) sekira pukul 13:33 WIB.
Korban diketahui bernama (RN) merupakan warga Pulo Padang meninggal dunia akibat tertimbun galian tambang emas ilegal menggunakan mesin dongfeng pada hari Jum'at, 13 Juni 2025 sekira pukul 11:00 WIB saat bersama 5 orang kawannya sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Sumber menerangkan, semua pihak atas kabar duka ini berupaya untuk menyembunyikan kejadian tersebut agar tidak mencuat kepermukaan karena setiap yang mengetahui peristiwa tersebut diduga telah dikondisikan.
Sementara itu, Kapolsek Lingga Bayu, AKP Ritonga sampai berita ini diterbitkan belum berhasil dikonfirmasi, namun pesan singkat sebagai konfirmasi sudah disampaikan dan belum mendapatkan jawaban terkait peristiwa ini.
(MSU)