Terkait Izin, DPP TERKAM : PH Joe Tjang Diduga Telah Lakukan Pembohongan Publik

 



 

Terkait Izin, DPP TERKAM : PH Joe Tjang Diduga Telah Lakukan Pembohongan Publik

Sabtu, 21 Juni 2025

 Penasihat Hukum, Joe Tjang, 
J. Simanihuruk saat menunjukkan fotocopy surat dari BWS Sumatera II, Medan.

Metro7news.com|Asahan - Permasalahan izin dermaga permanen CV Asahan Jaya Abadi (CV AJA) milik Joe Tjang yang terletak di Dusun V Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan masih terus menjadi polemik. 


Selasa (10/06/2025) lalu, usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A DPRD Asahan, pihak Joe Tjang melalui Penasihat Hukumnya, J. Simanihuruk, SH., MH dihadapan puluhan awak media mengatakan, kliennya itu telah mengantongi izin lengkap. Baik bangunan, pagar maupun tangkahan milik CV AJA.


Saat wartawan meminta agar PH Joe Tjang menunjukkan izin dari BWS, J. Simanihuruk pun menunjukkan fotocopy surat dari BWS Sumatera II, Medan. Namun saat ditelusuri lebih dalam, surat itu ternyata hanya surat penjelasan mengenai sempadan sungai yang menegaskan tentang jarak batas yang diperbolehkan untuk mendirikan bangunan dan bukanlah merupakan sebuah izin dari BWS.


"Kalau benar mereka ada izin, minta kepada mereka tunjukkan surat keputusan Kementerian PUPR Jakarta," ucap Agus Hutabarat, salah seorang pegawai UPT BWS Sumatera I Sumatera Utara kepada media, Kamis (12/06/2025).


Masih terkait PH Joe Tjang, dalam konferensi pers dadakan yang dilakukannya di depan Gedung DPRD Asahan, J. Simanihuruk juga sempat mengancam akan melakukan langkah hukum terhadap wartawan maupun LSM yang masih saja mempersoalkan izin dermaga milik CV AJA. 


"Sejak saat ini, kami ingatkan kepada siapa saja yang mengaitkan CV AJA tidak memiliki izin, maka sejak saat ini kami akan mensomasi secara terbuka sebab akan berdampak pada langkah hukum yang akan kami lakukan," katanya.


Menyikapi hal itu, Ketua Umum TERKAM Indonesia, Edi Hasibuan kepada media, Sabtu (21/06/2025) mengatakan, dirinya sangat menyanyangkan sikap dan pernyataan Penasihat Hukum Joe Tjang tersebut. 


Menurutnya, seyogianya seorang praktisi hukum dapat membuka kebenaran terkait permasalahan yang tengah dihadapi oleh kliennya, bukan malah membuat skenario dan drama seolah-olah izin atas dermaga tersebut memang benar ada. Apalagi melontarkan ancaman terhadap insan pers dan aktivis yang tengah menyoroti hal itu.


"Menurut saya, kalau memang izin itu ada, tunjukkan aja. Rekan media dan para aktivis juga akan bungkam dengan sendirinya, jika izin itu ada dan sesuai dengan peruntukannya. Jangan dia tebar ancaman dan malah diduga melakukan pembohongan publik atas izin itu," kesalnya.


Ditambahkannya lagi, semua yang kita lakukan telah sesuai dengan undang-undang. Apa dia pikir dia aja yang paham hukum.


Lebih lanjut Edi Hasibuan menuturkan, pihaknya juga akan mendesak Komisi A DPRD Asahan untuk mengeluarkan rekomendasi pembongkaran dan penertiban dermaga permanen milik Joe Tjang. 


"Kita juga akan mendesak Komisi A DPRD Asahan untuk mengeluarkan rekomendasi penertiban dan pembongkaran dermaga itu. Sebab BWS telah memastikan izinnya tidak ada," katanya lagi.


Selain Komisi A DPRD Asahan, DPP TERKAM juga akan terus mendesak Bupati Asahan untuk melakukan penertiban segera dan melakukan kajian ulang atas bangunan dermaga yang berdiri diatas badan Sungai Asahan.


"Gak bisa suka-suka aja membangun apapun diatas badan sungai, semua ada aturan, semua mesti taat. Pemerintah juga harus tegas, jika tak ingin dipermalukan dan diduga macam-macam oleh masyarakat," tutupnya. 


(dt)