![]() |
Ketua DKC Garda Bangsa Kabupaten Mandailing Natal Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos. |
Metro7news.com|Madina - Mencuatnya informasi terkait penggunaan material bahan kontruksi yang berasal dari penambangan ilegal atau tanpa izin, membuat Ketua Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa angkat bicara dan juga menyampaikan dukungan kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk menertibkan kontraktor-kontraktor yang tidak tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia dan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ahmad Yusuf Tanjung, S.Sos, Minggu (01/06/2025), selaku Ketua Garda Bangsa Madina menyampaikan tanggapannya atas dugaan penggunaan material yang berasal dari kegiatan tidak berizin atau ilegal pada pekerjaan fisik lanjutan pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli, ini merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.
"Adanya dugaan CV Anugrah Permai selaku pelaksana kegiatan lanjutan pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kuat dugaan material yang digunakan dalam kegiatan kontruksi itu berasal dari yang bukan pemegang SIPB atau izin penambangan MBLB," ungkapnya.
Dengan bertujuan untuk memulai langkah agar kontraktor di Madina ini taat dan tunduk kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Ketua DKC Garda Bangsa Madina, A. Yusuf Tanjung, S.Sos menyampaikan dukungan kepada Bupati Madina, H. Saipullah Nasution untuk mulai menertibkan kontraktor yang tidak taat pada UU RI.
Terkait Penggunaan Material Tidak Berizin, Ketua DKC Garda Bangsa Madina Dukung Bupati Tertibkan Kontraktor Nakal
Metro7News.com, Madina - Mencuatnya informasi terkait penggunaan material bahan kontruksi yang berasal dari penambangan ilegal atau tanpa izin, membuat Ketua Dewan Koordinasi Cabang (DKC) Garda Bangsa angkat bicara.
Namun bukan itu saja, dia juga menyampaikan dukungan kepada Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk menertibkan kontraktor-kontraktor yang tidak tunduk kepada Undang-Undang Republik Indonesia dan peraturan yang berlaku.
Hal itu disampaikan Ahmad Yusuf Tanjung S.Sos, Minggu (01/06/2025) selaku Ketua Garda Bangsa Madina menyampaikan tanggapannya atas dugaan penggunaan material yang berasal dari kegiatan tidak berizin atau ilegal pada pekerjaan fisik lanjutan pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli, itu merupakan sebuah tindakan melanggar hukum.
"Adanya dugaan CV Anugrah Permai selaku pelaksana kegiatan lanjutan pembangunan pasar eks Bioskop Tapanuli telah melakukan perbuatan melawan hukum karena kuat dugaan material yang digunakan dalam kegiatan kontruksi itu berasal dari yang bukan pemegang SIPB atau izin penambangan MBLB," ungkapnya.
Dengan bertujuan untuk memulai langkah agar kontraktor di Madina ini, harus taat dan tunduk kepada peraturan perundang- undangan yang berlaku, Ketua DKC Garda Bangsa Madina A Yusuf Tanjung S.Sos menyampaikan dukungan kepada Bupati Madina H Saipullah Nasution untuk mulai menertibkan kontraktor yang tidak taat pada UU RI.
"Selaku Ketua DKC Garda Bangsa terpilih Madina, Kami mendorong bapak bupati Madina agar mampu menertibkan kontraktor-kontraktor yang melanggar hukum, sebab memakai barang materil yang berasal dari quarry tidak berizin sama halnya mengambil barang curian atau bisa disebut penadah, itu jelas melanggar hukum, dan bisa di pidana menurut UU yang berlaku," tegasnya.
Yusuf Tanjung juga berharap kejelian dari Aparat Penegak Hukum (APH) di Madina untuk menindak tegas kontraktor-kontraktor nakal yang diduga menggunakan material tidak dari pemegang SIPB atau Izin penambangan MBLB. Sebagaimana telah dimuat dalam poin ke 3 pada surat edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara Nomor : 900.1.13.1/7845/2023.
"Dalam rangka penegakan hukum terkait dengan ketaatan sebagai mana yang dimaksud pada angka 1 (satu) Bupati/Wali Kota dan Kepala Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Utara dapat berkerja sama dengan APH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku".
(MSU)