-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Iklan

Ungkap Perkara Dugaan Korupsi Smart Village, Kejari Madina Harus Periksa Kepala Desa

Senin, 09 Juni 2025 | Juni 09, 2025 WIB Last Updated 2025-06-09T15:30:41Z
Aktivis Anti Korupsi Suamtera Utara, Arief Tampubolon.


Metro7news.com|Madina - Tentang adanya perkara dugaan korupsi Desa Digital Smart Village 2023  yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri  Mandailing Natal (Kejari Madina) tampaknya masih belum menemui kesimpulan.


Demikian ditegaskan Aktivis Anti Korupsi Sumatera Utara (Sumut), Arief Tampubolon yang selama ini terus menyoroti kasus dugaan korupsi yang bersumber dari Dana Desa Kabupaten Madina 2023, Senin (09/06/2025) dalam pers relisnya kepada wartawan.


Arief berpendapat, Kejari Madina juga harus memeriksa para kepala desa (Kades) dalam kasus ini. Sebab para Kades pasti tahu dengan jelas siapa-siapa oknum yang terlibat dalam kasus Smart Village ini. Walaupun secara garis besar untuk oknum yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini sudah diketahui.


"Kejari Madina harus mulai memeriksa dari Kades. Mereka ini (Kades-red) adalah korban dari korupsi Desa Digital Smart Village Tahun 2023 dengan total 9,4 miliar. Dan pemeriksaan Kades ini sangat dibutuhkan untuk penetapan tersangka," tandasnya.


Alumni Lemhannas ini pun menegaskan, Kejari Madina tidak seharusnya mengorbankan Pagawai Negeri Sipil (PNS). Seperti yang diketahui, sudah ada PNS Madina dimintai klarifikasi. Padahal mereka menjalankan tugas secara administrasi.


"Kejari jangan korbankan PNS yang bertugas. Tidak mungkin para Kades tidak mengetahuinya. Jadi Kejari harus bisa lebih cepat dalam bertindak. Periksa para Kades dan diminta keterangannya, agar ini bisa segera terungkap," ujarnya.


Karena itu tambahnya, diharapkan secepatnya Kejari Madina mengagendakan pemanggilan para Kades.


“Dan pola pemanggilannya bisa secara random dan acak,” tutupnya.


(MSU/TIM)

×
Berita Terbaru Update