Fitnah Warga Hambat Pembangunan, Bupati Madina Harus Tegas Copot Kadis PUPR

 



 

Fitnah Warga Hambat Pembangunan, Bupati Madina Harus Tegas Copot Kadis PUPR

Selasa, 10 Juni 2025

Kantor Dinas PUPR Madina di Komplek Perkantoran Paya Loting Desa Parabangunan, Kecamatan Panyabungan.

Metro7news.com|Madina - Dugaan laporan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penata Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Elfi Yanti Harahap, ST kepada Bupati H Saipullah Nasution, tentang adanya warga Lingkungan I, Kelurahan Kayu Jati Kecamatan Panyabungan menghambat kegiatan lanjutan pembangunan eks Pasar Bioskop Tapanuli membuat warga geram dan kesal.


Keberatan atas tudingan adanya warga yang menghambat pembangunan disampaikan Kepala Lingkungan (Kepling) Lingkungan I, Kelurahan Kayu Jati, M Juliadi, Senin (09/06/2025) menyampaikan, bahwa tuduhan itu bukan saja "HOAX" bahkan itu sudah memfitnah warganya dan meminta bupati segera mencopot Kadis PUPR Madina.


"Tuduhan menghambat pembangunan itu bukan saja hoax, tapi itu telah membuat fitnah terhadap warga, itu perbuatan tercela, Bupati Madina diharap segera mencopot dan memerintahkan Kadis PUPR membuat pernyataan untuk memulihkan nama baik warga Lingkungan I, Kelurahan Kayu Jati," ungkapnya.


Terkait kegiatan lanjutan pembangunan eks Pasar Bioskop Tapanuli, yang dilaksankan oleh CV Anugrah Permai dari Kota Padang Sidempuan, Juliadi menyampaikan, bahwa pihak kontraktor tidak pernah menemuinya guna melaporkan jumlah pekerja yang tinggal dilokasi proyek di lingkungannya.


"Pihak Kontraktor CV Anugrah Permai selaku pelaksana tidak pernah menemui atau melaporkan jumlah pekerjanya yang tinggal dilokasi itu, walau begitu kami tidak mengusiknya malahan didukung agar secepatnya dapat difungsikan," tegasnya.


Lebih lanjut, Juliadi mengungkapkan, bahwa pejabat biadab yang tega memfitnah warga tidak pantas untuk di pertahankan, selaku mewakili warga Lingkungan I, Kelurahan Kayu Jati meminta bupati segera mencopot Kadis PUPR Madina.


"Pejabat tega memftnah warga menghalangi pembangunan, itu merupakan perbuatan keji dan biadab, pejabat seperti itu tidak pantas untuk di pertahankan lagi," pungkasnya.


(MSU)