![]() |
Massa dari AMAP2-SU setelah mengelar aksinya di depan Kejatisu melakukan foto bersama dengan personel kepolisian dan pihak Kejatisu. |
Dalam orasinya, massa menyorti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi (fee proyek) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kesehatan Karo diduga telah melakukan kerugian keuangan negara dan pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang tertera.
Sementara, dugaan tindak pidana korupsi melalui fee proyek dan memenangkan tender CV Citra Perdana Nusantara, dan diduga pekerjaan pembangunan rawat inap RSUD tidak sesuai dengan anggaran yang tertera di RAB. Sedangkan, nilai pagu pekerjaan sebesar Rp.10.273.917.740,00.
Ketua AMAP2-SU, A. Syahputra dalam orasinya menduga kuat adanya persekongkolan antara Kepala Dinas Kesehatan Karo dengan pemenang tender yaitu CV Citra Perdana Nusantara melalui fee proyek dan juga tindak pidana korupsi. Hal ini sangat disayangkan karena telah merugikan keuangan negara.
A. Syahputra juga meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar segera memanggil serta membentuk tim untuk memeriksa Kadis Kesehatan Karo serta pihak pemenang tender dan aktor- aktor yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Tidak sampai disitu, puluhan mahasiswa yang mengatas namakan Aliansi Mahasiswa Pemuda Peduli Sumatera Utara (AMAP2-SU) juga mendesak Kejatisu agar menetapkan Kadis Kesehatan Karo, serta pemenang tender sebagai tersangka.
Massa begitu antusias dalam aksi tersebut, dan Ketua AMAP2-Su mengatakan, bahwa kasus ini akan mereka kawal terus dari Awal sampai ke tahap selanjutnya.
(red)