![]() |
Antoni Angkat, SE menyampaikan apresiasinya atas tindakan wali kota yang telah mampu mendorong Gubernur Aceh untuk menyurati pemerintah pusat agar menghentikan sementara operasional PT MSB II. |
Metro7news.com|Subulussalam - Dalam momentum pelaksanaan Paripurna DPRK Kota Subulussalam, Antoni Angkat, SE menyampaikan apresiasinya atas tindakan wali kota yang telah mampu mendorong Gubernur Aceh untuk menyurati pemerintah pusat agar menghentikan sementara operasional PT MSB II.
Juga menekan kepada wali kota untuk segera menyusun Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengatasi permasalahan konflik agraria.
Antoni menyampaikan, kami menyampaikan apresiasi penuh kepada Wali Kota Subulussalam yang telah berupaya dan aktif mendorong untuk menertibkan aktivitas PT MSB II dengan menurunkan tim terpadu dari Provinsi Aceh beberapa waktu lalu.
"Tim terpadu akan mengecek langsung ke lokasi terkait indikasi adanya pencemaran lingkungan akibat limbah, dan belum lengkapnya dokumen perizinan perusahaan tersebut," sebut Antoni, Kamis (17/07/2025).
Ungkapnya lagi, kami mendukung dan akan ikut mengawal keputusan Gubernur Aceh yang telah terbit tertanggal 24 Juni 2025 dengan nomor surat 500.10/7816 yang ditujukan kepada Menteri Investasi untuk memohon penghentian sementara operasional PT MSB II agar segera di realisasikan dan dikabulkan oleh pihak kementrian.
"Kami menyampaikan pada sidang paripurna DPRK tadi memohon kepada wali kota untuk terus mengawal keputusan Gubernur Aceh tersebut untuk segera di eksekusi oleh Kementerian Investasi," tambahnya.
Lanjut Antoni, ini merupakan bukti bahwa kepemimpinan HRB-Nasir berdiri dan berpihak kepada rakyat dan tidak takut menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak tertib dalam melakukan investasi di Bumi Sada Kata.
Disamping itu Antoni juga menyampaikan perihal pentingnya kebijakan tata ruang yang lengkap dan kuat.
Sementara, yang kedua, kata Antoni, kami juga menyampaikan kepada wali kota, mengingat dan menimbang banyaknya konflik agraria yang terjadi di Wilayah Kota Subulussalam, baik antara perkebunan dengan masyarakat, pabrik dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat.
"Kami melihat ini merupakan suatu masalah serius yang harus di tangani dengan pendekatan teknis, maka kami memberikan saran kepada wali kota untuk segera memerintahkan Kepala Bappeda dan Kepala Dinas PUPR untuk menyusun Dokumen RDTR di 5 kecamatan yang ada di Kota Subulussalam," ungkap Antoni.
Menurutnya, dokumen RDTR ini merupakan produk kebijakan tata ruang yang mampu menekan konflik agraria mengingat Kota Subulussalam belum memiliki dokumen tata ruang tersebut.
Agar penataan ruang serta status tata guna lahan di kawasan Kota Subulussalam terutama di masing-masing kecamatan dapat diatur dengan tegas sesuai fungsinya serta tidak menimbulkan pembangunan yang merusak lingkungan.
Antoni menutup pernyataannya, bahwa RDTR ini berfungsi sebagai pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah.
"Karena hal tersebut akan menjadi acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan," tutup Antoni dalam keterangannya
(Amdan Harahap)