Terkuak, Ahai Ambil SHM No 74 dari BPN Asahan Diduga Atas Perintah Yanti Suryani

 



 

Terkuak, Ahai Ambil SHM No 74 dari BPN Asahan Diduga Atas Perintah Yanti Suryani

Jumat, 04 Juli 2025

Gesung Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Metro7news.com|Asahan - Sedikit demi sedikit seluruh rangkaian kejadian sengketa lahan SHM No 74 antara Julianty dengan Ahai Sutanto mulai terkuak dan menunjukkan titik terang. 


Bermula dari permasalahan batalnya penjualan lahan SHM No 75 milik Wahab Ardianto yang semula rencananya akan dijual kepada Ahai Sutanto, akhirnya merembet dan melebar menjadi sengketa lahan SHM No 74 milik Julianty.


Suami Julianty, So Huan alias Law Ka Ho kepada media, Kamis (03/07/2025) menuturkan, akibat batalnya pembelian lahan dengan SHM No 75, akhirnya Ahai Sutanto pun menggugat lahan SHM No 74 milik Julianty yang pada dasarnya tidak ada sangkut-pautnya dengan Julianty.


Menurutnya lagi, gugatan Ahai Sutanto itu sangat janggal dan mengada-ada, sebab Ahai Sutanto melakukan gugatan dengan menggunakan SHM No 74 asli milik Julianty yang diambil oleh Ahai Sutanto dari BPN Asahan. 


Sementara pada saat itu, menurut So Huan, asli SHM No 74 tengah berproses untuk pemecahan, karena sebahagian lahan milik Julianty telah dibeli oleh Joe Tjang.


Masih kata So Huan, pengambilan asli SHM No 74 dari BPN Asahan diduga atas perintah Yanti Suryani, SH., MH yang kala itu sebagai Ketua PN Tanjungbalai dan saat ini sebagai Ketua PN Kisaran. 


Hal itu diketahui So Huan dari keterangan seorang pengacara, yakni Syahrunsyah, SH., MH. Percakapan itu pun terekam dengan durasi selama 27 menit 32 detik. 


Pada menit ke 11 detik ke 04, sangat jelas terdengar diduga suara Syahrunsyah yang mengatakan, bahwa telah terjadi pertemuan antara Yanti Suryani, Syahrunsyah dan Ahai Sutanto di Rumah Makan Topik Jalan WR. Supratman Kota Tanjungbalai. Diduga, di tempat itu pula Yanti Suryani menyusun strategi terkait rangkaian perkara antara So Huan dengan Ahai Sutanto. 


"Abang dengar ini rekamannya, diduga Yanti Suryani telah memerintahkan Ahai Sutanto untuk mengambil SHM 74 dari BPN Asahan. Ini lah yang menjadi awal malapetaka yang hingga saat ini menimpa saya. Ini semua kan perlu diluruskan, bng. Untuk itu, saya telah buat laporan ke Komisi Yudisial, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera berproses," terangnya. 


Masih terkait rekaman suara, pada menit ke 16 detik ke 39 terdengar dugaan suara Syahrunsyah yang mengatakan "siapa yang salah, Yanti kan ? Nahkodanya kan dia" katanya. Pada menit ke 17 detik ke 30 diduga suara Syahrunsyah juga mengatakan "ceritanya, cerita dia yang dirancangnya semula pun dia gak tau. Cerita yang dia rencanakan semula, dia lupa" katanya lagi. 


Yang lebih mengejutkan, dalam rekaman suara itu juga, tepatnya di menit ke 20 detik ke 35 diduga suara Syahrunsyah mengucapkan "dapat dua kualo dia, dari wahab pun dapat dia. Tau kau dua kualo ? Dua can, dapat dari Sutanto, dapat dari si wahab. Makanya tak diguitnya 75" terang suara diduga Syahrunsyah tersebut. 


Guna memverifikasi informasi tersebut, wartawan pun kemudian melakukan upaya konfirmasi langsung terhadap Yanti Suryani, SH., MH di Pengadilan Negeri Kisaran, Jum'at (04/07/2025). 


Sayangnya, Ketua PN Kisaran itu hingga kini masih enggan untuk menemui wartawan, guna memberi jawaban. 


Sama halnya dengan Syahrunsyah, SH., MH yang dikonfirmasi oleh media, juga beralasan bahwa dirinya tengah ngasi kuliah di UNA ( Universitas Asahan-red).


"Lagi ngasi kuliah di UNA, saya sampai sore jam 5.30 WIB di UNA," ujar pengacara tersebut singkat.


(dt)