Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Puluhan Bungkus Liquid Vape Berbahaya -->

Satres Narkoba Polres Asahan Amankan Puluhan Bungkus Liquid Vape Berbahaya

Senin, 11 Agustus 2025

Sebelah kanan dalam bungkus plastik putih kilat (BB liquid vape mengandung bahan etomidate dan ketamine).

Metro7news.com|Asahan - Satres Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan IH (25) warga Jalan Punteuet Meuraksa Desa Blang Cut Kecamatan Blang Mangat Lhokseumawe Aceh yang membawa puluhan bungkus catridge rokok elektrik atau yang biasa disebut dengan liquid vape mengandung bahan berbahaya. 


Tersangka IH diamankan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan di perairan Asahan sekitar Silau Laut Desa Silo Baru Asahan, sekira pukul 11:45 WIB, Rabu (06/08/2025) kemarin. 


Dari tangan IH, Polisi mengamankan sebanyak 80 kemasan besar berisi 1799 sachet kecil liquid vape merek Supreme yang mengandung bahan berbahaya etomidate dan ketamine. 


Penangkapan terhadap IH berawal dari penyamaran anggota kepolisian sebagai anak buah kapal yang membawa pekerja imigran ilegal (PMI) dari Negara Malaysia.  


Demikian yang diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, SH., SIK., MH kepada awak media saat memimpin press release di Lantai II Aula Wira Satya Mapolres Asahan, Senin (11/08/2025) siang.


Masih kata Kapolres, pengungkapan kasus peredaran gelap liquid vape dengan bahan berbahaya ini baru dilakukan oleh Polres Asahan, Batubara dan Polda Sumatera Utara. Barang berbahaya ini sengaja didatangkan dari negeri jiran dengan tujuan merusak generasi Indonesia yang biasa menggunakan rokok elektrik.


"Efek samping penggunaan liquid ini dapat menyebabkan kerusakan fisik seperti paru-paru, tremor, pusing, kecanduan, kerusakan mental permanen hingga kematian," jelas Kapolres Asahan.


Motif tersangka IH membawa ribuan catridge rokok elektrik ini dipicu oleh penambahan penghasilan. IH juga terancam dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat (2), Ayat (3) Subs Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. 


(dt)