Metro7news.com |Labuhan Deli - PN Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli memvonis Edy Syahputra (Putra, 42 Thn) warga Jl Sidomulyo Ujung Dusun VII Desa Sei Rotan, 1 tahun kurungan penjara. Putusan terhadap Putra ini terpublikasi secara resmi dalam laman SIPP PN Lubuk Pakam, bertanggal Jumat 06 Maret 2026.
Disana diterakan, Putra terbukti secara sah dan menyakinkan ikut serta dalam tindak pidana penganiayaan. Dan diperintahkan agar terpidana tetap ditahan.
Dalam putusannya majelis menyebutkan dasar pertimbangan, perjanjian damai antara Iqmal H. Lubis saksi korban, bukti LP/B/2351/XII/2024/SPKT POLRESTABES Medan, tanggal 12 Desember 2024 ; dengan Risma(oknum aparat, salahsatu pelaku), adalah perdamaian antara Hakim dengan Risma berdasarkan permintaan kesatuan yang bersangkutan(Risma).
Hingga perdamaian tersebut adalah perdamaian antara Iqmal dengan Risma, tanpa mengikutsertakan/melibatkan para pelaku lainnya seperti Tomas (sudah wafat karena sakit), Dimas, Aldi, dan Bambang, yang saat ini masih terus diburu aparat kepolisian.
JPU Banding
Atas putusan majelis tersebut JPU Wita Nata Sirait SH, yang merasa putusan berbeda dengan tuntutannya melakukan. banding.ke Pemgilan Tinggi Medan, dan telah tercatat secara elektronik
Salah satu pelaku penganiayaan yakni Bambang Sukoco (40 tahun, buron), menurut informasi warga adalah narapidana pelarian dari LP Tanjung Gusta Medan, saat terjadi kerusuhan didalam Lapas pada tahun 2013 lalu. Bambang saat itu melarikan diri dari Lapas Tanjung Gusta ditengah terjadinya kerusuhan, bersama narapida lainnya yang juga abang kandungnya Hermansyah alias Manto(46 tahun) juga warga Dusun VII Desa Sei Rotan.
Kades Desa Sei Rotan Suwarman yang di wha wartawan belum memberikan jawaban terkait keberadaan beberapa warganya yang merupakan napi buronan LP Tanjung Gusta,.Minggu, (15 Maret 2026).
(fitri)
