![]() |
| Kantor Hukum Tri Habibi, SH., MH bersama Wakil Sekjend DPP LBH SIBHARA. |
Metro7news.com|Medan - Seorang tokoh figur publik yang kini sudah 2 periode menjadi anggota DPR-RI, Oknum Ir. H. T.A.Kha, MM diduga telah melanggar wewenangnya sebagai salah seorang publik figur dengan menghalalkan segala cara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.
Berdasarkan informasi yang diterima awak, dengan adanya undangan somasi tersebut didapati awak media (tim investigasi) dari sumber yang terpercaya, isi somasi tak lain adalah undangan untuk pemanggilan Ir. H. T.A Kha, MM oleh kuasa hukum korban, Sofyan M. Diah. MBA.
Terpisah, menurut salah seorang tokoh pakar hukum, Advokat Law Office Tri Habibi, SH., MH menjelaskan kepada media, Jumat (26/09/25), terkait somasi undangan dari kuasa hukum korban, Sofyan M. Diah MBA, perihal jual beli tanah yang diduga masih keadaan rancu.
![]() |
| Surat undangan somasi dari kuasa hukum korban Sofyan M. Diah, MBA. |
Sebab, menurut Habibi, SH., MH, karena tidak adanya dasar untuk menetapkan bahwa tanah tersebut milik siapa, karena bukan tidak mungkin masalah perdata bisa menjadi pidana oleh adanya transaksi jual beli tersebut.
"Seharusnya, hasil penyelidikan harus lebih dalam, terlebih dahulu dari dasarnya hingga notaris yang membuatnya," ujar Habibi, SH., MH.
Namun dari sudut pandang lain, tidak menutup kemungkinan, bahwa oknum penjual yang konon katanya yang merupakan dari salah seorang oknum anggota DPR-RI berinisial TA.KH, MM dari Partai Gerindra telah bekerja sama dengan pihak BPN untuk menghalalkan segala cara.
Menurut sumber lain, DPP Lembaga Bantuan Hukum Siaga Bhayangkara (LBH Sibhara) Bidang Hukum Pidana dan Perdata menyebutkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya intimidasi dari pihak oknum anggota DPR-RI yang menekan oknum pihak BPN untuk membuat surat tanah palsu agar bisa diperjual belikan kepada masyarakat.
"Kami dari Kantor Hukum Tri Habibi, SH., MH dan DPP LBH Sibhara menekankan, juga meminta kepada pihak yang berkompeten untuk mengusut tuntas terkait unsur dugaan pemalsuan surat tanah yang masih dalam arti kata harus ditelusuri lebih jauh dasarnya. Serta pihak pihak yang bersangkutan," ungkap Habibi, SH., MH.
Sedangkan menurut keterangan dari pihak BPN bahwa permohonan pendaftaran tanah tertanggal 14 Januari 2021 ke Badan Pertanahan Nasional Kota Lhoksumawe Provinsi Aceh tidak dapat ditindaklanjuti untuk penerbitan haknya. ,
Sebab objek bidang tanah yang di mohonkan untuk didaftarkan merupakan bagian dari sungai atau badan air.
oleh sebab itu korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum anggota DPR-RI tersebut, mengadukan kepada tim kuasa hukumnya di Medan Sumatera Utara.
(Ans)

