-->

Notification

×

Iklan

BPN Medan Diminta Waspada, Beredar Klaim Kepemilikan Lewat Surat Fotocopy

Rabu, 29 Oktober 2025 | Oktober 29, 2025 WIB Last Updated 2025-10-29T12:34:58Z
BPN Medan minta harus berhati-hati terkait beredarnya klaim kepemilikan tanah menggunakan surat fotocopy saja tanpa surat aslinya di kawasan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia.

Metro7news.com|Medan - Terkait beredarnya klaim kepemilikan tanah berdasarkan fotocopy surat, namun tidak pernah dapat ditunjukkan aslinya dalam persidangan di PN Medan.  


Beberapa warga dan masyarakat di kawasan Jalan Guru Sinumba, Kecamatan Medan Helvetia, berharap agar instansi teknis serta lembaga vertikal pertanahan untuk lebih berhati-hati. Permintaan tersebut disampaikan warga kepada wartawan, Rabu (29/10/25).


Warga yang enggan dimuat identitas lengkapnya itu seperti TH, FA, BS, LP, RL, mengungkapkan kekhawatiran mereka makin bertambah sejak adanya sidang lapangan terkait perkara pertanahan di kawasan Guru Sinumba 16 Februari lalu.


“Tentu saja kami cemas dan khawatir, beberapa orang yang mengaku sebagai pemilik tanah di Jalan Guru Sinumba berdasar warisan dari orangtua mereka. Malah terkesan ingin mengklaim tanah yang telah dimilki warga lewat bukti kepemilikan hak atas tanah, seperti SHM," ujar warga tadi.


Adanya gugatan berdasar pengakuan dibawah tangan


Kekhawatiran itu sejak adanya pengakuan dari seorang yang mengaku jika sebagai ahli waris, memiliki tanah di Jalan Guru Sinumba, lantas membuat gugatan perkara terhadap beberapa pemilik tanah yang notabene sudah memilik sertifikat SHM sejak Tahun 1974.

 

Salah satu warga pemilik tanah, yakni Hidayat Parlindungan Lubis membenarkan jika ada pihak lain yang coba menggugat keabsahan sertifikat hak milik tanahnya, yang sudah diverifikasi di BPN Medan.


Bahkan, SHM yang dikeluarkan sejak Tahun 1974 itu, memilki pembanding yakni buku warkah tanah yang ada di Kantor BPN Medan. Tanah milik Hidayat sendiri juga merupakan pecahan dari  beberapa bagian tanah, yang merupakan warisan dari orangtuanya yang sudah wafat, dan telah dibagi-bagi kepada anak-anaknya termasuk Hidayat.


“Ya, kalau mereka juga punya sertifikat kepemilikan tanah seperti SHM, silahkan saja menuntut haknya. Namun, jika hanya berdasarkan pengakuan jual beli, bersandarkan pengakuan hak atas tanah lewat copy dokumen yang tidak dapat ditunjukkan aslinya,  ungkap Hidayat.


Masih katanya, biarkanlah nanti pengadilan menentukan tentang keabsahan kepemilikan tanah.  


"Apalagi mereka para pemilik dokumen fotocopy itu sendiri yang sudah melakukan gugatan lewat pengadilan," sebut Hidayat Parlindungan Lubis.


(fitri)

×
Berita Terbaru Update