![]() |
| Aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, (foto/doc). |
Metro7news.com|Madina - Aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bebas beroperasi tanpa pernah tersentuh oleh hukum, sebagai mana telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009.
Berdasarkan data dari Bareskrim Mabes Polri, yang disampaikan Wadirtipiter Bareskrim Polri, Kombes Pol Feby Dapot P Hutagalung, SIK., MH terdapat 396 PETI di Provinsi Sumatera Utara, sebagaimana dilansir oleh CNBC Indonesia, Kamis (16/10/25).
Selain itu, Kombes Pol Feby Dapot Hutagalung juga mengungkapkan, kegiatan PETI mendapat perlindungan atau backup dari sejumlah oknum, mulai dari oknum aparat, oknum Polri bahkan partai, juga oknum tokoh masyarakat, dan tokoh adat.
"Sebagian besar ada yang dibekingi oleh oknum, baiknya oknum Polri, kemudian ada yang dibekingi oleh mohon maaf dari partai, ada yang dibekingi oleh tokoh masyarakat atau tokoh adat setempat dan seterusnya," tandasnya yang dilansir dari CNBC Indonesia.
Sementara itu, kuat dugaan dari 396 PETI di Provinsi Sumatera Utara tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), yang mana berdasarkan pantauan awak media ini, PETI di Madina tersebar di Kecamatan Naga Juang, Kecamatan Huta Bargot, Kecamatan Kotanopan, Kecamatan Muara Sipongi, Kecamatan Pakantan, Kecamatan Ulu Pungkut, Kecamatan Batang Natal, Kecamatan Lingga Bayu, Kecamatan Batahan, Kecamatan Natal, Kecamatan Muara Batang Gadis, dan Kecamatan Ranto Baek.
Namun, pihak aparat penegak hukum (APH) di tingkat Provinsi Sumatera Utara diduga sudah tidak mampu untuk melakukan penindakan karena diduga kegiatan PETI di Kabupaten Mandailing Natal mendapatkan perlindungan atau backup dari oknum-oknum tertentu sehingga harus mendapat penanganan dari Mabes Polri.
(MSU)
