![]()  | 
| GMPR meminta Bupati Deli Serdang melakukan tindakan tegas terhadap Pabrik PT Leomas yang diduga mencemari lingkungan dan menganggu ketenangan warga. | 
Metro7news.com|Sunggal - Aktivitas PT Leomas Inti Nawasena (PT Leo Mas) yang berlokasi di Jalan Utama km 12, Desa Puji Mulyo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan tajam. Pabrik pengolahan minyak kelapa sawit itu diduga menyebabkan pencemaran udara dan kebisingan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat sekitar.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pabrik tersebut telah beroperasi selama lebih dari tiga bulan dan beraktivitas selama 24 jam penuh setiap hari. Asap hasil produksi dan suara bising mesin diduga mengganggu kenyamanan serta istirahat masyarakat sekitar, termasuk anak-anak yang harus bersekolah di pagi hari.
Selain kebisingan, masyarakat juga mencium bau menyengat yang berasal dari proses produksi pabrik. Mereka meminta pemerintah daerah turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sebelum menimbulkan dampak kesehatan yang lebih serius.
Menanggapi hal ini, Gerakan Muda Pembela Rakyat (GMPR) Sumatera Utara mendesak Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan untuk menunjukkan sikap tegas dalam menangani dugaan pelanggaran lingkungan tersebut.
Ketua GMPR Sumut, Rusdi S, menilai pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi masyarakat dari aktivitas industri yang merugikan.
“Kami menantang Bupati Deli Serdang untuk bertindak tegas. Jangan hanya berani kepada ASN atau rakyat kecil, tetapi diam ketika berhadapan dengan perusahaan besar yang diduga mencemari lingkungan,” tegas Rusdi, Selasa (28/10/25).
Rusdi menegaskan, momentum Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober harus dijadikan ajang pembuktian bagi para pemimpin untuk berani berpihak pada rakyat dan menegakkan keadilan sosial.
“Semangat Sumpah Pemuda bukan sekadar seremoni. Ini saatnya pemimpin menunjukkan keberanian moral untuk berpihak kepada rakyat, bukan kepada kepentingan modal besar,” ujarnya.
GMPR juga mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang segera menurunkan tim investigasi lingkungan guna memeriksa izin operasional serta dampak aktivitas PT Leomas terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.
Jika ditemukan pelanggaran, GMPR meminta pemerintah segera menghentikan sementara aktivitas pabrik hingga ada kejelasan hukum.
“Kalau benar ada pelanggaran izin dan pencemaran lingkungan, bupati wajib bertindak. Jangan biarkan hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” tandasnya.
Rusdi menilai, pembangunan yang mengorbankan kesehatan dan kenyamanan masyarakat bukanlah tanda kemajuan, melainkan kemunduran moral dan sosial. Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga pemerintah benar-benar hadir melindungi kepentingan rakyat.
“Pemuda tidak boleh diam. Kami dari GMPR Sumatera Utara akan terus bersuara dan berdiri di sisi rakyat. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tapi juga tentang keberanian moral dalam memimpin,” tutup Rusdi.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Deli Serdang Asri Luddin Tambunan belum memberikan komentar maupun tanggapan resmi terkait dugaan pencemaran lingkungan dan keresahan masyarakat akibat aktivitas PT Leomas Inti Nawasena di Kecamatan Sunggal.
(R/Amdan Harahap)
