![]() |
Marganti Sitinjak (tengah) saat mendokumentasikan penyerahan kwitansi pembelian. |
Metro7news.com|Asahan - Kasus penipuan online melalui marketplace di aplikasi facebook dengan modus penjualan mobil jenis truck colt diesel kembali terjadi di wilayah hukum (Wilkum) Polres Asahan.
Bulan lalu, tepatnya pada Jumat (19/09/25), Marganti Sitinjak (24) warga Kampung Rakyat Panai Tengah Labuhanbatu, telah menjadi korban penipuan online di Dusun VI Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan.
Dua hari sebelumnya, korban Marganti Sitinjak melihat iklan penjualan satu unit Truck Colt Diesel Mitsubishi Canter bernopol BL 8750 AG dengan harga 300 juta rupiah yang diposting oleh seseorang bernama Reza.
Karena sudah berminat dengan kenderaan itu, kepada Reza Marganti pun berjanji akan melihat truck tersebut.
"Waktu kami sampai di Tinggi Raja, kami jumpa dengan sopir truck itu, namanya Herman. Kami pun dibawanya kerumahnya. Disitu kutanya sama dia, apakah benar ini mobil si Reza, Herman pun menjawab benar itu milik Reza," terang Marganti, Sabtu (18/10/25).
Selanjutnya, Marganti bersama rekannya pun mengechek kondisi kenderaan. Setelah merasa cocok, korban pun berniat membayar dan Reza pun mengirimkan nomor rekening kepada korban.
"Setelah itu ku kirim lah sama si Reza 50 juta rupiah melalui Brimo. Yang kedua kutransferkan lagi sebesar 51 juta rupiah. Udah kukirim, kukasi tau lah sama Herman bahwa uang sudah ku kirim. Kami buat juga kwitansi dan dokumen penerimaan kwitansi," katanya lagi.
Namun entah kenapa, Herman masuk kerumah lalu keluar dan mengatakan, bahwa uang pembayaran belum ada ia terima dari Reza. Saat itu juga Marganti pun panik dan menghubungi nomor Reza.
Namun naas, nomor Reza pun sudah tidak aktif lagi. Herman yang menghubungi nomor Reza pun ternyata tidak bisa, diduga nomor Herman juga telah diblokir oleh Reza.
"Udah kupegang pun BPKB sama STNK nya, tiba-tiba kami dikepung banyak orang dan ada yang mengaku bahwa itu mobil dia. Yang ku kesalkan, awalnya si Herman mengaku jika si Reza itu adalah sepupunya, makanya aku percaya, bang," jelasnya.
Merasa sudah menjadi korban penipuan, Marganti pun kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan. Laporan itu pun tercatat dengan LP no : STTLP/161/IX/2025/ASH.P.JANJI.
Terkait hal itu, wartawan pun mencoba melakukan konfirmasi kepada penyidik Unit Reskrim Polsek Prapat Janji, Senin (20/10/25).
Kepada wartawan penyidik menerangkan, bahwa polisi akan terus melakukan proses penanganan perkara sesuai dengan SOP yang berlaku.
Saat ini penyidik telah menyiapkan surat penghunjukan saksi ahli pidana dari Universitas Panca Budi Medan.
Selain itu, penyidik juga akan memanggil pihak BRI sebagai saksi untuk memastikan apakah uang milik korban telah diterima oleh nomor rekening atas nama Alpina Damayanti.
"Kemarin kami telah memeriksa si Herman, istrinya dan Riki yang mengaku sebagai pemilik mobil. Saat ini kasusnya juga sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Untuk penetapan tersangka, kami akan gelar perkara dulu nanti, bang," ujar penyidik bermarga Perangin-angin kepada awak media.
Senada dengan penyidik, Ps Kasi Humas Polres Asahan Ipda Ropii, S.H.,M.H pada Rabu (08/10/25) minggu lalu juga mengatakan hal yang sama.
"Mohon izin, pak. Terkait dengan perkara penipuan ini sudah kita gelar di Polres bersama KBO Reskrim dan penyidik, kita tinggal nunggu notulen dari Reskrim," jawabnya.
(dt)