Metro7news.com|Tanjungbalai - Personel Gabungan dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Tanjungbalai-Asahan, didukung Kepolisian Resor (Polres) Tanjungbalai, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sejumlah besar barang ilegal, termasuk pakaian bekas (ballpres) dan berbagai jenis makanan/minuman ringan.
Total nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 1,5 miliar. Keberhasilan penindakan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Gedung Oswald Siahaan, Asahan, Sabtu (08/11/25) pukul 10.30 WIB.
Komandan Lanal (Danlanal) Tanjungbalai-Asahan, Letkol Laut (P) Agung Dwi H.D, menjelaskan kronologi penangkapan yang melibatkan dua kapal cargo asal Malaysia. Pukul 16.00 WIB, Tim Intelijen menerima informasi adanya kapal cargo dari Malaysia yang akan masuk ke perairan Tanjungbalai Asahan.
Selanjutnya pukul 19.00 WIB, Tim Gabungan F1QR Lanal TBA segera bergerak melaksanakan patroli di sekitar alur Sungai Bagan Asahan. Kemudian Pukul 20.00 WIB, petugas mencurigai dan menghentikan dua unit kapal cargo yang sedang ditarik dengan tali (bergandengan). Selanjutnya Dilakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua kapal tersebut, yaitu KM. Jasa Kita Bersama GT 98 dan KM. KING BEE GT 200.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Welman Feri, S.I.K., M.I.K, turut hadir mendampingi Danlanal TBA dalam kegiatan konferensi pers tersebut. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil disita adalah 166 ballpress (pakaian bekas impor ilegal), 240 kardus berisi berbagai produk makanan dan minuman olahan, termasuk Milo dan 3 buah ban mobil.
Barang-barang ilegal ini diangkut oleh dua kapal dengan nahkoda Bapak Abdi Arsyd (KM. Jasa Kita Bersama) dan Bapak Dody (KM. KING BEE). Kedua nahkoda tersebut saat ini telah diamankan di Mako Lanal TBA untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara itu, pihak TNI AL akan melakukan penyelidikan untuk memastikan adanya unsur pidana.
"Jika ditemukan unsur pidana, kasus akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diserahkan ke pengadilan. Namun, jika tidak ditemukan, akan dilepaskan," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, berkas penyerahan barang bukti juga telah ditandatangani dan diserahkan kepada pihak Bea Cukai Teluk Nibung untuk diproses lebih lanjut sesuai undang-undang kepabeanan.
Acara konferensi pers ditutup dengan peninjauan barang bukti dan sesi foto bersama para pejabat yang hadir, termasuk perwakilan dari Dandim 0208/AS dan KPPBC TMP C Teluk Nibung.
(Humas/ds)

