![]() |
| Pelaku Curas berhasil ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai beserta barang buktinya. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) atau begal yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman km 5, tepatnya di depan Kantor Walikota Tanjungbalai.
Satu orang tersangka berhasil diamankan setelah buron selama dua minggu. Tersangka yang diamankan berinisial JA alias AT (26), warga Pulo Simardan Kota Tanjungbalai.
Ia ditangkap pada Jumat (07/11/25) sekira pukul 16.30 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Pusara, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur.
Peristiwa pembegalan itu menimpa korban bernama Irawati Simorangkir (38) pada Jumat malam, 17 Oktober 2025, sekira pukul 21.45 WIB. Menurut keterangan polisi, korban yang merupakan ibu rumah tangga baru saja pulang setelah melaksanakan kegiatan rutin di Gereja HKBP Sirantau.
"Ketika korban melintas di Jalan Jenderal Sudirman depan kantor wali kota, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor metik," jelas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.
Salah satu pelaku, yang kini diketahui adalah JA, langsung menarik tas sandang korban dan mendorongnya hingga terjatuh ke beram jalan. Setelah berhasil merampas tas tersebut, kedua pelaku langsung melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp 3.750.000. Barang-barang yang dirampas pelaku yaitu dompet berisi KTP, Kartu ATM, dan Kartu BPJS, uang tunai sebesar Rp 2.250.000 dan satu unit ponsel merek OPPO A18 beserta charger.
Setelah mendapatkan informasi, Tim Penyelidik Satreskrim melakukan penyelidikan, dan berhasil menemukan keberadaan tersangka di sebuah kos-kosan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Honda ADV yang digunakan pelaku, pakaian yang dipakai saat beraksi, serta beberapa barang hasil tindak pidana seperti buku rekening Bank BSI, kartu BPJS, dan fotokopi KTP milik korban yang ditemukan di bagasi motor pelaku.
Hanya berselang sehari setelah penangkapan pelaku utama, Tim Jatanras berhasil meringkus rekan pelaku yang berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni P.
Penangkapan P merupakan pengembangan dari hasil interogasi tersangka sebelumnya, JA alias AT yang dibekuk pada 7 November 2025.
Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP M. Jihad Fajar Balman, mengungkapkan, bahwa Tim Jatanras langsung bergerak setelah mendapatkan informasi dari informan tepercaya mengenai keberadaan P.
"Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku inisial P sedang berada di daerah Bondang, wilayah hukum Polsek Sei. Tualang Raso. Tim Jatanras langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan saat yang bersangkutan sedang mengisi bahan bakar di pinggir jalan," jelas AKP Jihad.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti penting dari saku celananya, yaitu dua unit telepon genggam merek OPPO, yakni OPPO A18 dan OPPO Reno 7Z berwarna hitam.
Setelah diinterogasi di tempat penangkapan, P tidak dapat mengelak. Ia mengakui kepada Tim Jatanras bahwa kedua ponsel tersebut merupakan hasil kejahatan yang ia lakukan bersama JA alias AT.
Selanjutnya P langsung dibawa ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Dengan tertangkapnya kedua pelaku begal itu, kasus Curas yang sempat meresahkan masyarakat Tanjungbalai telah terungkap tuntas.
(Humas/ds)
