![]() |
| Massa dari SIMAK-SU mengelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejatisu, selanjutnya melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, dan pemenang tender ke PTSP Kejatisu. |
Dalam orasinya massa menyoroti dugaan tindak pidana korupsi dan gratifikasi (fee proyek) yang dilakukan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar, dimana ada dugaan melakukan kerugian keuangan negara serta pekerjaan tidak sesuai dengan RAB yang tertera.
Adapun terkait dugaan tindak pidana korupsi, yaitu melalui fee proyek dan pemenang tender diduga sudah di kondisikan sejak awal proses pekerjaan.
Sementara, mengenai pekerjaan pengadaan belanja modal alat besar darat begitu signifikan dengan anggaran sebesar Rp 3.525.000.000,00 dan belanja modal kendaraan bermotor angkutan barang dengan anggaran Rp 3.260.000.000,00 yang bersumber dari APBD TA 2025.
Mhd Nazad Fatihan menduga adanya persekongkolan antara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar dengan pemenang tender melalui fee proyek dan juga tindak pidana korupsi.
"Sangat disayangkan terjadinya hal ini karena diduga telah merugikan uang negara," ujarnya dalam orasi.
Mhd Fatih juga meminta kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera utara Bapak Harli Siregar agar segera memanggil serta membentuk tim untuk memeriksa Kepala Dinas Lingkungan hidup Kota Siantar serta pihak pemenang tender dan aktor-aktor yang terlibat dalam tindak pidana korupsi yang telah banyak merugikan uang negara.
Tidak sampai disitu, puluhan mahasiswa yang mengatas namakan SIMAK-SU, juga mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar menetapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Siantar serta pemenang tender sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi.
Aksi tersebut begitu antusias, dan Ketua SIMAK-SU juga langsung membuat laporan resmi langsung kepada PTSP Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Fatih juga menegaskan dan mengatakan, bahwa kasus ini akan mereka kawal terus dari awal sampai ketahap selanjutnya.
(red)
