-->

Notification

×

Iklan

Terkait Minum Tuak yang Viral di Medsos, Tim Satpol PP dan WH Datangi Kantor Manajemen PT Laot Bangko

Sabtu, 01 November 2025 | November 01, 2025 WIB Last Updated 2025-11-01T12:13:41Z
Satpol PP dan WH Kota Subulussalam mendatangi PT Laot Bangko Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawi guna meminta klarifikasi kepada manajen terkait aktivitas minum tuak yang dilakukan karyawannya yang viral di Medsos.

Metro7news.com|Subulussalam - Tim Satpol PP dan Wilayatul Hisba (WH) Kota Subulussalam dipimpin oleh Yandi dan Maradona, bersama pasukan langsung gerak cepat (Gercep) menuju Kantor Manajemen PT Laot Bangko Penanggalan, Sabtu (01/11/2025).

‎Aksi gerak cepat yang dilakukan oleh Tim Satuan Satpol PP dan WH, berawal dari adanya sebuah video di platform Medsos Facebook yang beredar luas dikalangan masyarakat dan netizen di berbagai daerah terkhususnya, di Kota Subulussalam.  


Hingga akun resmi milik Satpol PP-WH Kota Subulussalam, turut di tek, Jumat (31/10/25). 

‎Video yang sempat viral itu, memperlihatkan adanya aktivitas minum tuak dan karaoke yang diduga dilakukan oleh karyawan PT Laot Bangko.

‎Perbuatan karyawan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit itu di Kecamatan Penanggalan, dilaporkan telah mengganggu ketentraman masyarakat sekitar dan mengganggu ketertiban umum serta melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

‎Tim Satpol PP dan WH langsung gerak cepat menuju Kantor Manajemen PT Laot Bangko Penanggalan.

‎Kemudian, tim meminta klarifikasi soal video viral yang memperlihatkan Aktivitas minum tuak dan karaoke diduga dilakukan oleh karyawan perusahaan tersebut.

‎Sementara, pihak Manajemen PT Laot Bangko membenarkan, bahwa orang yang ada dalam video tersebut memang merupakan karyawan mereka dan akan menindaklanjuti kasus tersebut.


"Benar, itu merupakan karyawan perusahaan, mengenai aktivitas minum tuak yang viral di Medsos akan kami tindaklanjuti," janji manajemen perusahaan.

‎Kemudian, Tim Satpol PP dan WH Kota Subulussalam akan menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

‎(Amdan Harahap)

×
Berita Terbaru Update