![]() |
| Pelaku tindak pidana pencurian kamera dan laptop milik sebuah media sudah ditangkap dan diproses. |
Metro7news.com|Pidie - Seorang oknum yang mengaku wartawan dan sebelumnya diketahui telah dikeluarkan dari salah satu media daring Oposisi News 86, berinisial Eka Satria Permana, kini terseret kasus hukum serius.
Dimana yang bersangkutan diduga terlibat pencurian satu unit kamera dan satu unit laptop di AM Studio, Blok Sawah, Kabupaten Pidie, Aceh.
Peristiwa tersebut menambah daftar panjang persoalan etik dan hukum yang melibatkan oknum yang mengatasnamakan profesi wartawan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kasus pencurian itu terjadi beberapa waktu lalu dan sempat meresahkan pihak pengelola studio, lantaran peralatan yang hilang merupakan perangkat utama operasional.
Menurut sumber yang mengetahui kejadian tersebut, aksi pencurian baru terungkap setelah korban melakukan pengecekan inventaris dan menemukan sejumlah barang bernilai jutaan rupiah telah raib.
Dugaan kemudian mengarah kepada Eka Satria Permana, yang diketahui sempat berada di lokasi sebelum kejadian.
“Barang yang hilang adalah kamera dan laptop yang digunakan untuk produksi konten. Setelah ditelusuri, mengarah kepada yang bersangkutan,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, aparat berhasil melacak keberadaan terduga pelaku. Perkembangan terbaru, Eka Satria Permana dikabarkan telah diamankan aparat kepolisian di wilayah Kota Banda Aceh.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh sumber internal kepolisian, yang menyebutkan bahwa terduga pelaku telah dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami motif serta kemungkinan keterlibatan dalam kasus lain.
“Yang bersangkutan sudah diamankan dan sedang dalam proses pemeriksaan,” kata sumber tersebut singkat.
Sementara itu, pihak Oposisi News 86 sebelumnya telah secara resmi mengeluarkan Eka Satria Permana dari struktur redaksi, menyusul berbagai persoalan internal dan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik.
Manajemen media menegaskan, bahwa segala tindakan yang dilakukan oleh yang bersangkutan tidak lagi memiliki kaitan dengan institusi media tersebut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan keras terhadap maraknya oknum yang mencederai profesi wartawan. Praktik penyalahgunaan status pers tidak hanya merusak kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri keberadaan barang bukti serta kemungkinan jeratan pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku.
Redaksi menegaskan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan menyajikan informasi lanjutan sesuai hasil resmi penyidikan aparat penegak hukum.
(Red/Amdan Harahap)
