![]() |
| Kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua warga di Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, berakhir damai melalui mekanisme Problem Solving. |
Metro7news.com|Tanjungbalai - Berkat upaya cepat dan sigap dari aparat kepolisian dan TNI, kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua warga di Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara, berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme Problem Solving.
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Aipda W. Simanjuntak, bersama dengan Babinsa, Serda Andi, serta tokoh masyarakat setempat, Bapak Mulia Simatupang.
Peristiwa penganiayaan ini bermula pada Sabtu, (06/12/2025) pekan lalu sekira pukul 18.00 WIB, di Jalan Masturi. Pelaku, Jimi (35), dan keluarganya diduga melakukan pengeroyokan terhadap korban, Jony (46).
Motif penganiayaan itu karena Jimi merasa tidak senang setelah mengetahui bahwa kakak perempuannya disakiti oleh Jony. Tindakan balas dendam ini kemudian berujung pada tindak pidana penganiayaan.
Menanggapi laporan tersebut, Bhabinkamtibmas Aipda W. Simanjuntak bersama Babinsa, Serda Andi segera merespons dan membawa kedua belah pihak ke Balai Restorative Justice Polsek Tanjungbalai Utara pada Sabtu (13/12/2025).
Setelah diberikan arahan dan mediasi yang intens, kedua pihak mencapai kesepakatan damai. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Kemudian pihak pelaku, Jimi, bertanggung jawab untuk membantu menanggung biaya perobatan Jony. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Jimi dan keluarganya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan penganiayaan kepada siapa pun di kemudian hari.
Selanjutnya, pihak korban, Jony menerima permohonan maaf dan berjanji untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum (mencabut laporan).
Penyelesaian masalah melalui pendekatan Problem Solving ini diapresiasi oleh masyarakat karena dapat menyelesaikan konflik secara cepat, mengedepankan perdamaian, dan mencegah berlanjutnya proses hukum yang berpotensi memecah belah kerukunan warga.
(Humas/ds)
